Barabai, KP – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan RM (47) atas dugaan tindak pidana narkotika.
Pria itu diamankan di Jalan Kayu Bawang RT. 012 Rw. 003 Desa Kayu Bawang Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Selasa (1/2) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasi Humas pulres HST AKP Soebagio mengatakan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa di sebuah pondok Desa Mahang Putat Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Pandawan HST, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa 21 September 2021 lalu sekitar pukul 12.00 WITA, dilakukan penyelidikan.
“Saat digerebek, pelaku RM berhasil melarikan diri. Sejak saat itu RM masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya, Rabu (2/2).
Namun, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,21 gram dan berat bersih 0,85 gram, plastik klip warna bening dan sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z warna silver Nopol DA 3402 ET.
Saat ini, warga Perintis Kemerdekaan Rt. 010 Rw. 005 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai itu, diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut
“Atas ulahnya itu, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (ary/K-4)