Pemko Banjarmasin segera mengeluarkan surat edaran pemadam kebakaran untuk mengantipasi banyaknya insiden yang melibatkan relawan damkar.
BANJARMASIN, KP – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang aktivitas relawan pemadam kebakaran (damkar) di Kota Banjarmasin hingga saat ini belum juga rampung.
Padahal, keberadaan Perda itu sendiri merupakan acuan tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Ibukota Kalsel. Bahkan, sejak 25 Januari 2022 lalu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin resmi dibentuk guna mencegah peristiwa itu terulang kembali.
Pemko Banjarmasin bersama instansi terkait lainnya pun mengambil sikap. Selain membentuk dinas tersendiri, Perda yang ada juga direvisi.
Meski sudah lama ada, Perda itu rupanya tak kunjung bisa diterapkan. BPK/PMK Swakarsa di Kota Banjarmasin, memilih bekerja atas keinginan sendiri, bebas dan seakan tidak memiliki induk yang menaungi.
Tak ayal, karut marut hingga banyaknya insiden yang melibatkan BPK/PMK, juga warga pengguna jalan (biasa) lainnya pun tak dapat dielakan. Korban pun berjatuhan di antara kedua belah pihak.
Di sisi lain, Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, menunggu revisi perda Nomor 13 Tahun 2018 rampung, Pemko pun berencana mengeluarkan surat edaran (SE).
Namun sayang, hingga kini SE yang dimaksud juga tak kunjung dikeluarkan. Bahkan, sejak DPKP Kota Banjarmasin resmi terbentuk.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas DPKP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin menjanjikan bahwa SE itu akan dikeluarkan dalam waktu sesegera mungkin.
“Sebenarnya SE itu sudah ada, tapi ada sedikit revisi. Lalu lantaran saya sakit, jadi belum bisa terperhatikan,” ucapnya saat ditemui awak media di Balai Kota, Jumat (11/1) siang.
Disinggung mengenai hal yang ditekankan dalam SE, Muzaiyin mengaku tak jauh berbeda dengan perda yang saat ini masih dalam tahap revisi di DPRD Kota Banjarmasin.
Atau tepatnya, seperti yang pernah disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat menggelar dengar pendapat bersama sejumlah BPK/PMK di Kota Banjarmasin.
“Yakni zonasi, dan penegasan terkait sosialisasi yang pernah dilakukan di kecamatan-kecamatan secara berkesinambungan,” jelasnya.
Dirincikannya, penegasan yang dimaksud sebagian di antaranya yakni untuk keanggotaan BPK/PMK minimal berusia 19 tahun. Lalu, untuk sopir armada, harus memiliki SIM.
“Walau pun bisa menyetir tapi tidak memiliki SIM, kami berharap jangan ada anggota yang nekat mengemudikan armada,” tambahnya.
Kemudian, lantaran dinas khusus sudah terbentuk, Muzaiyin mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan dinas perhubungan (Dishub), pihak kepolisian dan instansi lainnya, untuk melakukan pengecekan kelayakan armada milik BPK/PMK secara berkala.
“Dan yang terakhir, kami berharap agar anggota PMK/BPK yang bertugas tidak menggunakan kendaraan roda dua. Apalagi, kendaraan roda dua itu ditambah-tambah atau dimodifikasi,” tekannya.
“Standarnya, tetap pakai armada berupa mobil saja,” lanjutnya.
Sedangkan mengenai sanksi bagi BPK/PMK yang melanggar, Muzaiyin mengatakan, SE yang ada sifatnya hanyalah sebagai acuan. Sembari menunggu perda yang ada direvisi oleh DPRD Kota Banjarmasin.
“Kami berharap kerjasama BPK/PMK, adanya SE ini juga akan kembali kami sosialisasikan. Sehingga nantinya, paling tidak anggota bisa menjadi panduan bersama,” harapnya.
Disinggung terkait apa yang menjadi kesulitan dalam hal penegakan perda sebelumnya, Muzaiyin mengaku lantaran kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang turun untuk mensosialisasikannya. “Kami inginnya agar bisa turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Lalu, lantaran saat itu menurutnya juga belum ada dinas tersendiri. Kemudian saat itu, secara kewenangan pun dinilainnya juga cukup terbatas.
“Sekarang, dengan adanya dinas tersendiri, kewenangan bisa lebih dapat dilaksanakan. Tentunya didukung dengan sdm yang lebih mumpuni dan anggaran yang cukup,” pungkasnya. (kin/K-7)
Teks foto : Padamkan Api – Para relawan pemadam kebakaran dari BPK/PMK Swakarsa di Kota Banjarmasin saat memadamkan api pada kebakaran yang terjadi di Jalan Pangeran Antasari beberapa pekan lalu (KP/Zakiri)