Banjarmasin, KP – Perusahaan diingatkan agar setiap kegiatan usahanya untuk menjaga kelestarian lingkungan, mengingat kerusakan lingkungan menjadi sebuah ancaman nyata yang harus diwaspadai.
“Permasalahan lingkungan saat ini sudah sangat kompleks. Karena itu menuntut upaya bersama di dalam menjaga kelangsungan dan fungsi kelestarian lingkungan hidup,” kata anggota komisi III DPRD Banjarmasin Ir Sukhrowardi, MAP kepada KP, Jumat (11/2/2022), di Banjarmasin.
Terkait upaya dan antisipasi menghindari kerusakan lingkungan ini, Sukhrowardi mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mengawasi adanya indikasi pencemaran lingkungan.
“Baik itu dilakukan oleh perusahaan, rumah sakit, hotel, usaha kecil menengah (UKM) ataupun tempat usaha lainnya hingga perorangan yang membuang limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan,” kata anggota dewan yang berlatar belakang mantan aktivis lingkungan ini.
Selain masyarakat, Sukhrowardi juga mengingatkan, pemerintah daerah melalui instansi terkait dan lembaga penegak hukum untuk tidak segan dan tanpa pandang bulu menindak tegas kepada perusahaan atau siapapun yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.
Ia juga menegaskan, pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan.
Terkait tugas itu, maka pemanfaatan berbagai sumber daya alam maupun aktivitas kegiatan setiap bidang usaha wajib menghindari dari hal-hal yang menimbulkan dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sukhrowardi mengemukakan, guna mengantisipasi kerusakan lingkungan, pemerintah sudah menerbitkan regulasi salah satunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sejumlah peraturan lainnya.
Bahkan terkait pelaksanaan sejumlah regulasi yang diterbitkan pemerintah itu, Pemko Banjarmasin juga telah menerbitkan beberapa Peraturan Daerah (Perda), diantaranya Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengelolaan Limbah Cair.
“Dalam Perda tersebut diamanatkan, setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan dan atau usaha yang melakukan pembuangan limbah cair wajib memiliki izin dari Pemko Banjarmasin,” demikian kata Sukhrowardi. (nid/K-7)