Barabai, KP – MH (36), seorang petani warga Desa Panggung Rt 04/ 02 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST ini diamankan pihak kepolisian. Pasalnya, terlibat penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio, mengatakan, MH ditangkap pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 14.00 WITA, di rumahnya.
Bermula anggota Sat Reskrim Polsek Haruyan mendapatkan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggeledahan ke rumah MH.
Saat itu, di rumah MH ditemukan barang bukti, satu paket yang diduga shabu-shabu dengan berat bruto 0,44 gram, plastik klip warna bening bekas bungkus sabu, uang tunai Rp505.000, Handphone Merk Mito warna merah hitam, 25 plastik klip warna bening, serok dari kertas bertulis Telkomsel.
“Pelaku pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Haruyan untuk proses lebih lanjut,” katanya. (ary/K-4)