Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Sekda Sampaikan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

×

Sekda Sampaikan Dua Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kotabaru

Sebarkan artikel ini
hal 16 K Baru 3 klm 5
SEKDA KOTABARU - H Said Akhmad menyampaikan dua buah Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada rapat paripurna DPRD masa persidangan II rapat ke-5 tahun sidang 2021-2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru. (KP/Ist)

Kotabaru, KP – Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad menyampaikan dua buah Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa persidangan II rapat ke-5 tahun sidang 2021-2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru, dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis diikuti oleh segenap anggota DPRD, perwakilan Kodim 1004 Kotabaru, Lanal, Polres, Kepala SKPD, dan Forkopimda.

Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad menyampaikan, Dua buah Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan masyarakat.

Kalimantan Post

Ini semua untuk pelayanan kepada masyarakat masalah kesehatan dan sosial, ucapnya.

Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD dalam hal meningkatkan penyelenggaraan kesehatan masyarakat sudah mengeluarkan empat buah Perda yaitu, Perda nomor 03 tahun 2014 tentang ijin penyelenggaraan kesehatan,, Perda nomor 28 tahun 2017 tentang pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kesehatan pada kawasan terkecil, dan Perda nomor 12 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia dan geriatri di Kabupaten Kotabaru.

Keempat Perda tersebut merupakan pengaturan sektoral urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam rangka pengaturan penyelenggaraan kesehatan yang komprehensif sebagai urusan pelaksanaan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat diperlukan kebijakan keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang tidak beruntung sesuai dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.

Apabila ada saran dan masukan pada pertemuan lebih lanjut kami sangat menghargai hal itu karena untuk kesempurnaan. Dengan harapan Raperda tersebut segera mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sosialisasi Optimalisasi Desa Tangguh Bencana

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis mengatakan, etelah ini kami akan membentuk Pansus dan akan segera menyampaikan hasilnya dalam waktu dekat terkait dua buah Raperda untuk menjadi Pedoman, Tandasnya. (and/K-6)

Iklan
Iklan