Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sekilo Shabu dari 18 Pelaku Diamankan Polda Kalsel

×

Sekilo Shabu dari 18 Pelaku Diamankan Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
6 sabu 3klm gabung 4 gggg scaled
DIAMANKAN – Tersangka HR (39) dan SA (27) yang diamankan bersama barang bukti 6 ons shabu. (KP/Ist)

yang menonjol yaitu pengungkapan dengan shabu seberat 6 ons lebih

BANJARMASIN, KP – Dari 12 laporan polisi, berhasil tertangkap 18 tersangka dengan beserta barang bukti shabu seberat sekilo lebih atau 1.154,65 dan 20 lebih butir ekstasi seberat 8,87 gram.

Baca Koran

Ini dilakukan anggota Dit Resnarkoba Polda Kalsel hingga pertengahan Februari 2022, termasuk yang menojol tangkapan Subdit 2.

“Iya ada puluhan kasus kejahatan narkoba telah berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel termasuk Jajaran Subdit 2,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien SH M.Ag, kepada wartawan, Selasa (15/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, dari sejumlah kasus yang ditangani Subdit 2, salah satu yang cukup menonjol yaitu pengungkapan kejahatan narkoba dengan barang bukti shabu seberat 6 ons lebih.

“Itu pengungkapannya Jumat (4/2), ada dua terlapor yang diamankan,” tambahnya.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HR (39) dan SA (27) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Kedua tersangka dibekuk oleh petugas di pinggir Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Disebut AKBP Zaenal Arifien pengungkapan kasus kejahatan narkoba tersebut diawali saat Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga akan ada transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Tim selanjutnya melakukan penyelidikan termasuk melakukan patroli di area tersebut.

Saat melakukan pengamatan, petugas melihat kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor menunjukkan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Pramuka.

Saat didekati petugas, tersangka justru kepergok membuang tas kain kuning ke pinggir jalan.

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Tak tinggal diam, petugas langsung mengamankan tas kuning itu dan membekuk kedua tersangka yang berupaya meninggalkan lokasi.

Saat diperiksa, dalam tas kuning yang coba dibuang tersangka petugas mendapati enam paket shabu seberat total 610,62 gram.

“Langsung kami bawa keduanya beserta barang bukti ke Kantor untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain barang bukti sabu dan tas pembungkusnya, diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya. (K-2)

Iklan
Iklan