Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Satu Pelaku Pengelapan Mobil Diringkus

×

Satu Pelaku Pengelapan Mobil Diringkus

Sebarkan artikel ini
5 penggelapan 1klm
Tersangka penggelapan. (KP/Ist)

Barabai, KP – Sat Reskrim Polres HST ungkap kasus tindak pidana penggelapan mobil. Satu pelaku diamankan inisial RM (29), warga Desa Guha Rt.005 Rw.003 Desa Guha Kecamatan LAS HST.

Sedangkan satu pelaku lainnya, inisial RT (30), warga Desa Durian Gantang Rt.001 Rw.001 Desa Durian Gantang Kecamatan LAS HST, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Koran

Kasat Reskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi, melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio, Selasa (15/2), mengatakan, bermula pada (3/2) sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku datang ke rumah korban di Jalan HM Syarkawi Komplek Bulau Indah Rt.015 Rw.002, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Tujuannya untuk meminjam mobil Dahaitsu Sigra warna Merah Nopol DA 1354 AO selama satu hari.

Setelah diberi pinjam mobil, namun mobil tersebut selama tiga hari tidak dikembalikan. Dan pelaku tidak bisa dihubungi seakan tidak ada pertanggung jawabannya.

Atas kejadian tersebut korban Andika (33), warga Jalan HM. Syarkawi Komplek Bulau Indah Rt.015 Rw.002 kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai HST, mengalami kerugian sebesar kurang Lebih Rp100 juta, kemudian langsung melaporkan ke SPKT Polres HST.

“Tak berselang lama pelaku RM kemudian diamankan bersama barang bukti Mobil Daihatsu Sigra DA 1354 AO milik korban dan dokumen mobil lainnya,” katanya.

Soebagio menyatakan, pelaku RM akan disangkakan pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,” ungkapnya. (ary)

Baca Juga :  KPK Verifikasi LHKPN Raffi Ahmad
Iklan
Iklan