Banjarmasin,KP – Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi, Spd, MA mengatakan. jumlah siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Banjarmasin meningkat signifikan.
Untuk SD ungkap Nuryadi, tahun 2021 jumlah penerima KIP kurang lebih sebanyak 15.000 siswa atau senilai Rp 7 miliar.
Jumlah itu meningkat dibanding tahun 2020 dimana penerima KIP sebanyak 9000 siswa SD.Sedangkan SMP jumlah penerima KIP pada tahun 2021 sebanyak 3000 siswa atau dengan nilai Rp 6 miliar.
” Untuk tahun 2022 ini jumlah siswa yang belum menerima KIP masih dalam proses untuk diusulkan,” ujar Nuryadi kepada wartawan, Senin (31/1)2922).
Hal itu ditemukannya, usai rapat kerja dengar pendapat dengan komisi IV DPRD Kota Banjarmasin sehubungan adanya keluhan mendapatkan KIP.
Nuryadi menjelaskan sesuai juknis dan juklak yang dikeluarkan Kemendikbud tahun 2021 lalu telah ditentukan peserta didik penerima KIP.
Adapun sejumlah persyaratan ditentukan yaitu, orang tua peserta didik penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selanjut anak yatim piatu atau anak yang tinggal di panti asuhan, orang tua peserta didik terkena PHK dan terakhir karena orang tua peserta didik sedang menjalani hukuman penjara.
” Jika memenuhi persyaratan itu, maka siswa atau peserta didik bersangkutan bisa diusulkan untuk mendapatkan KIP olehbpihak sekolah. Tidak boleh hanya sekedar surat keterangan miskin atau tidak mampu,” ujarnya.
Dijelaskan, peserta didik yang berhak mendapatkan KIP tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, tapi juga sekolah swasta.
Ia juga menambahkan, peserta didik yang diusulkan mendapat KIP sebelumnya harus melalui verifikasi terlebih dahulu.
Lebih jauh Nuryadi menjelaskan dalam rangka meningkatkan taraf pendidikan, pemerintah mengucurkan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk bantuan dana dengan mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) katanya , adalah program bantuan tunai pendidikan yang diberikan untuk anak usia sekolah enam sampai 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin, baik yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.
Masing-masing peserta didik yang memiliki KIP untuk SD/MI atau paket A mendapatkan Rp 450.000 pertahun.Sedangkan peserta didik SMP/MTs atau paket B mendapatkan Rp750.000 pertahun.
” Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini disalurkan pemerintah melalui rekening siswa yang memiliki KIP,” ujarnya.
Pada bagian Nuryadi mengimbau Kepala Sekolah untuk aktif mengecek data siswa yang menerima bantuan PIP di aplikasi SiPintar.
Tak kalah penting katanya, setelah mengetahui data siswa penerima PIP, kepala sekolah harus segera memberitahukan kepada kepada siswa penerima dan membantu siswa atau orang tuanya dalam melakukan aktivasi rekening siswa penerima PIP.
” PIP itu hak siswa dari keluarga miskin, namun bisa tidak dicairkan atau direalisasikan apabila rekeningnya tidak atau belum diaktivasi. Di sini lah peran kepala sekolah untuk membantu siswa mendapatkan haknya,” tutup Nuryadi. (nid/K-3)