Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tunggakan Retribusi Kios Harus Diselesaikan

×

Tunggakan Retribusi Kios Harus Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Retribusi
BAYAR RETRIBUSI- Inilah kegiatan pembayaran retribusi yang dilaksanakan Dinas Perdagin. (KP/Zakiri)

Tahun 2022 sedikitnya ada sekitar 100 toko/kios lebih menunggak pembayaran retribusi dan oleh pihaknya sudah dilayangkan Surat Peringatan Pertama 2 (SP2)

BANJARMASIN, KP – Masalah tunggakan retribusi pasar, termasuk sewa toko/kios milik Pemko Banjarmasin merupakan beban bagi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin diselesaikan.

Baca Koran

Masalahnya meski sudah puluhan tahun, namun salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini terus berulang.

Menyikapi tunggakan tersebut, Disperdagin melalui UPT Pasar tahun 2022 ini kembali menyampaikan Surat Peringatan (SP) dan tidak menutup kemungkinan melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko ditempati pedagang yang masih menunggak pembayaran retribusi.

Penyegelan kios akan dilakukan apabila para pemilik kios atau bak di sejumlah pasar, tidak menghiraukan peringatan yang telah disampaikan oleh Disperdagin.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarmasin Ichrom Muftezar mengungkapkan, tahun 2022 sedikitnya ada sekitar 100 toko/kios lebih menunggak pembayaran retribusi dan oleh pihaknya sudah dilayangkan Surat Peringatan Pertama 2 (SP2).

Penyegelan tersebut dilakukan apabila para pemilik kios atau bak di sejumlah pasar di Banjarmasin, tidak menghiraukan peringatan yang telah disampaikan Disperdagin.

“Sepanjang tahun 2021 ada puluhan atau kurang dari seratus kios yang terpaksa kita segel karena pedagang selaku penyewa menunggak membayar retribusi,” kata Ichrom Muftezar.

Ichrom mengemukakan, sebagian kios yang disegel itu sebagian sudah tidak ditempati pedagang, namun ada juga yang masih tetap berjualan.

Menyinggung tunggakan retribusi puluhan tahun Ichrom menjelaskan, pihaknya ada rencana melakukan dan meminta SK Wali Kota terkait kebijakan pemutihan kepada kios yang menunggak pembayaran retribusi untuk 2013 ke bawah.

Salah satu yang menjadi pertimbangan karena kios yang ditempati pedagang sudah berubah status kepemilikan.“ Selain itu kita juga ada rencana untuk melakukan pemetaan berbasis geospasial informasi sistem (GIS) pasar. Itu untuk memudahkan melacak kios yang belum membayar retribusi,”ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN

{ Pendekatan Persuasif}

Sementara anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin , H Achmad Rudiani, SE dihubungi {KP} Minggu (20/2/2022) mengapresiasi sikap tegas Disperdagin melalui UPT Pasar memberikan sanksi tegas dengan melakukan penyegelan terhadap kios dan toko yang menunggak pembayaran retribusi.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, STP menegaskan, upaya tersebut harus dilaksanakan karena dalam rangka memenuhi target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ditegaskan anggota dewan dari Partai Golkar ini, sesuai Perda Nomor : 1 tahun 2016 tentang Retribusi Pasar, kewajiban membayar retribusi dan sewa toko/kios adalah merupakan kewajiban pedagang yang menempati kios atau toko milik Pemko Banjarmasin.

Namun demikian ia juga berharap, agar penyelesaian tunggakan retribusi atau kios itu dilakukan secara persuasif. Disarankannya, penyelesaian tunggakan dilakukan dengan penjajakan dulu dan dengan cara pendekatan.

Karenanya ia mengapresiasi, langkah UPT Dinas Pasar mengatasi soal tunggakan kios sesuai prosedur, yakni melayangkan Surat Peringatan (SP) . “Berikan SP dulu, jika sampai tiga kali juga tidak diindahkan apa boleh buat baru dilakukan penyegelan,”ujarnya.

Lebih jauh anggota komisi II membidangi masalah keuangan ini mengungkapkan , tunggakan retribusi sewa kios dan toko sempat membengkak hingga mencapai Rp 15 miliar. Tunggakan total sebesar itu ujarnya, sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun tahun 2000.

Terakhir menurut Rudiani, tunggakan sempat mengalami penurunan karena pihak Pemko dengan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian melakukan penyegelan terhadap kios dan toko yang menunggak retribusi dan sewa.

Pada bagian lain ia mengakui , jika beban yang harus ditanggung Pemko Banjarmasin terkait tunggakan retribusi kios atau toko dan dikategorikan sebagai temuan dan menjadi utang menyusul audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Terobosan Besar! UMBJM Mantapkan Langkah Mendirikan Fakultas Kedokteran bersama UMS dan RS Islam Banjarmasin

Rudiani mengakui tidak sedikit kios atau toko di sejumlah pasar di Kota Banjarmasin ini sudah tutup dan tidak beroperasi lagi, sehingga Pemko sangat kesulitan menagih tunggakan retribusi karena pedagangnya sudah berjualan lagi,”. (nid/K-3)

Iklan
Iklan