Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Anggota DPRD Diingatkan Jangan Bermain Proyek

×

Anggota DPRD Diingatkan Jangan Bermain Proyek

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Menjadi anggota dewan mungkin menjadi impian semua orang, khususnya para politikus. Namun, meski sudah menerima gaji cukup lumayan besar, para wakil rakyat ini masih ada saja belum puas dengan apa yang sudah didapatnya.

Terbukti, sudah begitu banyak anggota dewan terjerat kasus tindak pidana dengan melakukan perbuatan korupsi, baik itu yang diperoleh dari pembayaran fee sebuah proyek ataupun terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek.

Kalimantan Post

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin, Abdul Gais SE pun mengingatkan, dalam melaksanakan tugasnya mengemban dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, anggota dewan tidak boleh menggunakan wewenangnya dengan memanfaatkan tugasnya selama memangku jabatan untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri.

” Seperti ‘bermain proyek’ untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab ini jelas melanggar aturan dan merupakan tindakan gratifikasi atau perbuatan korupsi,” kata Abdul Gais.

Dihubungi {KP} Minggu (27/2/2022) Abdul Gais mengemukakan, secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota dewan berbisnis usaha lain. Sepanjang katanya, usaha dan bisnis dijalankan tidak hubungannya dengan penggunaan dana APBD di daerah dimana anggota dewan bersangkutan bertugas.

Selain itu katanya melanjutkan, anggota dewan juga tidak dilarang duduk sebagai pemegang saham atau perseroan seperti menjadi Direksi atau Komisaris. Jelasnya, rangkap jabatan atau juga berusaha pekerjaan lain dilarang jika ada hubungan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan, tandas Abdul Gais.

Mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin ini menegaskan, larangan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas sebagai anggota dewan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Baca Juga :  40 Calon Kepala Sekolah Lulus Diklat, DPRD Kota Banjarmasin Desak Pemko Segera Definitifkan Jabatan Kepsek

Jelasnya kata Abdul Gais, pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Menyinggung apakah 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin ada ikut mengerjakan proyek atau juga bekerja dan berbisnis yang dananya bersumber dari APBD Abdul Gais mengatakan, tidak dapat memastikan.

“Mudah-mudahan tidak ada anggota DPRD Kota Banjarmasin ikut bermain dalam mengerjakan proyek dan mereka hanya fokus bekerja memperjuangkan hak rakyat demi untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota ini,”katanya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan