Banjarmasin, KP – Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin mendorong optimalisasi pencegahan dan pemberatasan penyalahgunaan dan peredaran gelar narkotika (P4GN) di Kalsel.
“Karena narkotika merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional, karena memberikan dampak yang negatif khususnya bagi kalangan generasi muda,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin dalam rilisnya, Kamis (31/3), di Banjarmasin.
Ancaman serius ini membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan, baik diantaranya melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini tengah dalam proses revisi dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024, yang menginstruksikan kepada seluruh Institusi dan lembaga Negara termasuk Pemerintah Daerah didalamnya untuk melaksanakan optimalisasi P4GN dan PN di masing-masing satuan kerja.
“Narkotika merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak yang luas,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Ditambahkan, langkah-langkah strategis dalam optimalisasi P4GN harus dilaksanakan secara baik oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN.
“Dengan membentuk Tim Terpadu, Rencana Aksi Daerah, dan adanya produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam pelaksananaan P4GN,” jelas Bang Dhin.
Bang Dhin mengungkapkan, Kalsel telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, sebagai pedoman dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Kendati demikian, kehadiran “Perda yang sudah ditetapkan pada 2018 perlu dilakukan perubahan agar pengaturan didalamnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan berbagai perkembangan penanganannya,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VI, meliputi Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Ditambahkan, revisi Perda ini karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berbagai aturan yang telah ditetapkan, seperti revisi UU KUHP dan UU Narkotika, dimana pemerintah merubah paradigma jerat hukum terhadap pecandu narkotika.
“Kini lebih mengedepankan prinsip restorative justice atau sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan, dan rehabilitasi,” ungkap Bang Dhin.
Selama ini sebagai salah satu dampak pengenaan hukuman penjara terhadap pecandu narkotika, membuat lapas menjadi over capacity, seperti Lapas Kelas IIA Banjarmasin kelebihan kapasitas 817 persen pada tahun 2018. Data terbaru pertanggal 31 Maret 2022, narapidana narkotika seluruh rutan dan lapas di Kalimantan Selatan masih mendominasi dengan jumlah 6.587 napi. (lyn/KPO-1)
Bang Dhin Dorong Optimalisasi P4GN
