Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

BPJS Sapu Jagat Kapitalisasi Hajat Publik

×

BPJS Sapu Jagat Kapitalisasi Hajat Publik

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dewi Yuanda Arga, S.Pd
Pemerhati Sosial kemasyarakatan

Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi anda warga Indonesia. Berlaku mulai Maret 2022 nanti, anda wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan agar bisa mengurus berbagai keperluan, seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji dan jual beli tanah. (TribunnewsBogor.com, 20/02/2022).

Kalimantan Post

Penetapan kebijakan ini diklaim untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah mengharuskan beberapa layanan publik mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Hal itu dilakukan guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Tidak pelak, aturan tersebut memunculkan polemik di masyarakat. Kartu BPJS Kesehatan ibarat kartu sapu jagat yang menyapu bersih beberapa layanan publik. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, kebijakan tersebut tidak relevan dan berpotensi melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Mereka mendesak pemerintah membatalkan aturan tersebut. Selain tidak relevan, kebijakan tersebut juga eksploitatif.

Alih-alih kesempurnaan pelayanan, yang ada justru rakyat “dipalak” dengan elegan dan tersistematis dngan kebijakan yang terkait dengan BPJS.

Sebagai bukti dalam pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2011 menjadikan posisi BPJS Kesehatan sebagi badan hukum publik. Efeknya menjadi nasabah BPJS adalah syarat bagi rakyat jika ingin mendapatkan layanan kesehatan. Tingkat pelayanan yang diberikan tergantung kemapuan membayar premi sedangkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 14 dikatakan setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS.

Ketentuan lain adalah jika peserta BPJS terlambat membayar premi maka akan ada sanksi yang didapatkan yaitu denda 2,5 persen dari biaya rawat inap dikali dengan lamanya tunggakan perbulannya bagi peserta BPJS yang dapat rawat inap selama 45 hari sejak status BPJS nya aktif kembali. Penunggak iuran BPJS juga dikenai sanksi dalam layanan-layanan publik lain seperti saat mengurus SIM, izin dan lainnya.

Penunggak BPJS terancam dipersulit mengurus urusan-urusannya yang lain. Tentu saja hal ini akan mempersulit rakyat. Belum lagi ketetapan kenaikan iuran BPJS beberapa waktu lalu yang disinyalir adanya defisit kas BPJS. Fakta terjadi korupsi juga mewarnai lembaga swasta ini.

Baca Juga :  PAHALA BERLIPAT GANDA

Kurniasih Mufidayati, anggota DPR RI Komisi IX, turut menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan aturan tersebut justru membebani dan menyulitkan masyarakat. Sementara menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Hanya saja, ia mendesak BPJS Kesehatan juga memperbaiki pelayanan kesehatan yang baik dan nyata. (Muslimahnews.net/2022/02/23)

Di tengah perdebatan JHT 56 yang belum usai, pemerintah seperti tak pernah kehabisan akal untuk memaksakan kebijakan kepada rakyat. Apakah benar memang demi rakyat? Ataukah “pemaksaan” kepesertaan BPJS Kesehatan dalam layanan publik memiliki maksud lain? Terlepas benar tidaknya, praduga itu pasti menyeruak ke ruang publik. Karena pada faktanya, premi atau iuran yang dibayar rakyat tidak berbanding lurus dengan pelayanan kesehatan yang selama ini digembar-gemborkan BPJS Kesehatan.

Dengan ketetapan Inpres Nomor 1 tahun 2022 yang mewajibkan memiliki BPJS untuk mengurus keperluan tertentu sekalipun itu tidak berhubungan dengan kesehatan ini jelas rakyat makin terbebani dengan kewajiban asuransi ini.

Meski berganti nama, BPJS Kesehatan tidak ubahnya asuransi. Rakyat membayar sejumlah premi demi mendapatkan layanan kesehatan. Di manakah letak jaminan kesehatan yang dimaksud? Yang namanya jaminan kesehatan, mestinya dijamin baik dari pelayanan ataupun pembiayaannya. 

Namun, negara ataupun BPJS Kesehatan sejauh ini belum menjamin apa-apa. Istilah “jaminan” hanyalah kamuflase untuk memalak rakyat. Lebih tepatnya, penguasa sedang menjamin dirinya sendiri agar tidak perlu repot-repot keluar biaya kesehatan untuk rakyat.

Lagi pula, kepesertaan BPJS Kesehatan tak berdampak pada layanan kesehatan untuk rakyat. Fakta di lapangan, warga harus antre demi mengurus administrasi yang ribet, pelayanannya lama, dan sering kali pasien BPJS Kesehatan mendapat perlakuan diskriminatif dibanding pasien non-BPJS Kesehatan. Hal inilah yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan. Status peserta BPJS Kesehatan seakan menjadi warga kelas dua yang tidak mendapat perhatian lebih.

Inilah efek kapitalisasi dunia kesehatan. Layanan kesehatan menjadi komoditas bisnis untuk mengeruk keuntungan. Dalam perjanjian GATS, kesehatan termasuk dalam sektor jasa. General Agreement on Trade in Services (GATS) merupakan salah satu perjanjian di bawah World Trade Organization (WTO) yang mengatur perjanjian umum untuk semua sektor jasa. Tujuannya, untuk memperdalam dan memperluas tingkat liberalisasi sektor jasa di negara-negara anggota.

Baca Juga :  Pejabat Pemerintahan, Antara Mengabdi atau Berbisnis

Terdapat 12 sektor jasa yang termasuk dalam cakupan GATS, yaitu bisnis, komunikasi, pembangunan dan teknik terkait, distribusi, pendidikan, lingkungan, keuangan, kesehatan, pariwisata dan perjalanan, rekreasi, budaya dan olahraga, transportasi serta sektor jasa lainnya. Sebagai negara berkembang yang terikat perjanjian internasional, Indonesia harus mengikuti permainan kapitalisme global.

Oleh karenanya, kapitalisasi sektor kesehatan menjadi hal yang tidak terhindarkan. Negara tidak lagi menjadi pemain tunggal sebagai penyelenggara sistem kesehatan untuk rakyat. Konsep inilah yang sebenarnya menjadi penyakit bagi sistem kesehatan hari ini. (Muslimahnews.net/2022/02/23)

Inilah bentuk kepengurusan layanan publik jika diatur dengan kepemimpinan kapitalisme. Sistem kapitalisme berorientasi asas untung rugi menjadikan layanan publik, layanan kesehatan sebagai ajang komersialisasi. Negara didudukan sebagai regulator yang mengokohkan swasta sebagai pihak pelayan masyarakat. Hasilnya, rakyatnya makin kesulitan untuk memenuhi kemaslahatan kehidupan mereka.

Dalam sistem Islam, kesehatan adalah hak dasar publik yang wajib negara penuhi. Oleh karenanya, negara Khilafah menjadikan sistem kesehatan sebagai hal penting dan utama. Dari aspek paradigma, Islam memandang negara adalah penyelenggara utama sistem kesehatan. Negara akan memenuhi kebutuhan itu dengan memberi jaminan kesehatan berupa pelayanan maksimal dan gratis.

Dari aspek pembiayaan, Baitulmal sebagai sumber pemasukan negara akan membiayai segala hal yang dibutuhkan di bidang kesehatan. Seperti pendidikan SDM kesehatan berkualitas, rumah sakit dengan fasilitas lengkap, industri peralatan kedokteran dan obat-obatan, riset biomedis, pusat penelitian dan laboratorium, gaji tenaga kesehatan yang cukup, serta segala sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan seperti listrik, air, dan transportasi.

Negara tidak akan mempersulit rakyat dengan tarikan biaya atau administrasi berbelit. Semua layanan itu diberikan secara gratis oleh negara. Pembiayaan ini sifatnya mutlak. Artinya, ada tidaknya pemasukan, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan. Jika pemasukan rutin di Baitulmal tidak terpenuhi, negara akan memberlakukan pajak temporer yang dipungut dari orang-orang kaya saja hingga anggaran yang dibutuhkan mencukupi.

Iklan
Iklan