Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pencuri Gudang Diringkus

×

Dua Pencuri Gudang Diringkus

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dua tersangka pencuri gudang bernama Ahmad Septiadi alias Amat Kiram (28) dan Muhammad Reza alias Reza (21) diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, saat berada di Jalan Aes Nasution Banjarmasin Tengah, tepatnya dekat Sekolahan SMPN 10, Rabu lalu (23/3), sekitar pukul 18.30 WITA.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Arianto SH SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, STrK, saat dikonfirmasi Jum’at (25/3), membenarkan telah mengaman kedua tersangka bersama barang bukti.

Baca Koran

“Atas ulahnya itu kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP,” katanya.

Adapun Amat Kiram merupakan warga Jalan Aes Nasution Gang Silaturahim RT 09 Banjarmasin Tengah, sedangkan tersangka Reza Tenggeng adalah warga Jalan Aes Nasution Gang Silaturahim Banjarmasin Tengah.

Dari keduanya, anggota mengamankan sisa barang bukti yang diambil antara lain, bukti pembelian, Dinamo, Rantai Besi, Pendingin dan Kipas Blower

Semua barang bukti ini diketahui pemiliknya bernama Albert Halmar Kosasi (63), warga Jalan Aes Nasution No 41 Belakang Pasar Kampung Gedang Banjarmasin Tengah.

Peristiwa pencurian ini diketahui Jum’at (25/2) lalu, sekitar pukul 11.00 WITA, di rumah korban yang juga dijadikan gudang.

Kronologisnya, korban melihat gudangnya berantakan apalagi barang-barang banyak hilang, seperti empat unit mesin makan gabin, tiga unit Blower, dua unit mesin AC merk Daikin, empat unit dinamo besar, tiga buah step down, empat unit kamera cctv,

Selain itu, satu set interkom, tiga unit pompa air, 20 buah tempat lampu terbuat dari alumunium, 40 buah besi piring stek, satu unit takal lima Ton, lima buah mesin pompa oli, satu set bor listrik, satu set dinamo truck, dua buah mesin tik brader, dua buah mesin jahit, tiga buah mesin hitung olipite, 150 dinamo lampu neon, satu buah wajan besi besar, 10 panci masak, satu buah dinamo akuarium dan kabel 250 meter dengan total sekitar Rp 89 juta.

Baca Juga :  Hakim Tolak Nota Keberatan Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih di Kasus Investasi Fiktif

Selanjutnya korban melapor, kemudian anggota Buser langsung melakukan penyelidikan. Hampir satu bulan berikutnya, anggota Buser dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, STrK, berhasil menangkap kedua tersangka ini. “Kedua tersangka ini langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Tengah, bersama barang buktinya,” katanya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan