Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pemerintah Pastikan Masyarakat Terlindungi Jaminan Kesehatan

×

Pemerintah Pastikan Masyarakat Terlindungi Jaminan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20220303 WA0012 scaled

Banjarmasin, KP – Pemerintah berkomitmen untuk memastikan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan, sehingga terbitnya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022.

Baca Koran


“Ini komitmen pemerintah agar masyarakat terlindungi jaminan kesehatan,” kata Kepala Cabang Banjarmasin BPJS Kesehatan, Agus Supratman dalam rilis yang diterima KP, Rabu (2/3), di Banjarmasin.


Agus Ia mengatakan, Inpres Nomor 1 tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk gubernur, bupati, walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.


“Ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.


Agus mengakui, masih banyak ditemukan salah persepsi di masyarakat terkait tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.


“Seolah pelayanan publik yang mensyaratkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku seluruhnya mulai 1 Maret 2022. Padahal implementasi kebijakan memerlukan waktu tidak sebentar,” jelasnya.


Karena implementasi kebijakan harus dari diterjemahkan dahulu, membentuk tim aksi yang dan menyusun action plan, kemudian meninjau peraturan perundang-undangannya dan nanti dibikin kebijakan teknisnya.


Terkait persyaratan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus mempunyai kartu peserta BPJS Kesehatan, ketentuan ini memang berlaku mulai 1 Maret 2022. Namun untuk keperluan lainnya belum ditentukan kapan diimplementasikan.


“Memang 1 Maret 2022 itu dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk jual beli (tanah), itu pun umumnya pembeli dan juga istilahnya dievaluasi nanti,” tambah Agus.


Sedangkan untuk yang lain seperti seakan-akan semuanya seperti (syarat membuat) SIM dan lainnya mulai 1 Maret masih belum diberlakukan.


Agus menjelaskan, kebersamaan menjadi kunci utama dalam program JKN-KIS, sehingga Inpres 1 tahun 2022 ini menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan untuk memastikan semua masyarakat sudah terlindungi jaminan kesehatan.

Baca Juga :  Pedagang Antusias Sambut Kunjungan Wapres Gibran di Pasar Rakyat Tabalong


Agus mengatakan, saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS.

Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS.

Pada 2024 diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).


“Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS,” jelasnya.


seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan), simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya.

“Bahkan, proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit,” tambah Agus.


Agus pun menegaskan bahwa kebersamaan menjadi kunci utama dalam program JKN-KIS, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu, sehingga dibutuhkan partisipasi semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.


“Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022,” tuturnya. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan