Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Peran Negara Mewujudkan Perdagangan yang Sehat

×

Peran Negara Mewujudkan Perdagangan yang Sehat

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi

Kementerian Perdagangan menetapkan batas harga bahan baku minyak goreng agar terjangkau oleh produsen. Kebijakan ini juga didukung oleh kewajiban pemasokan bahan baku ke dalam negeri dari eksportir bahan baku minyak goreng. Kebijakan ini baru disampaikan Menteri Perdagangan merespons harga minyak goreng yang terhitung tinggi.

Kalimantan Post

Sebelumnya, ia juga menetapkan minyak goreng satu harga Rp14.000 di toko ritel modern pada pekan lalu. Namun, setelah mengevaluasi kebijakan itu, Mendag mengeluarkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng. Serta, Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Pada kebijakan pekan lalu, melalui Permendag Nomor 1 tahun 2022 dan Permendag Nomor 3 tahun 2022, pemerintah menggelontorkan subsidi sebesar Rp7,6 triliun dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna menstabilkan harga. Skemanya, selisih harga akan dibayarkan kepada produsen minyak goreng sebagai pengganti selisih harga keekonomian.

“Tapi mulai 1 Februari 2022 karena harga Crude Palm Oil (CPO) sudah ditetapkan dan bahan bakunya sudah diturunkan (harganya) melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian ke harga HET tidak lagi diperlukan. Jadi, BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggarannya,” tuturnya (liputan6.com, 27/01/2022).

Akan tetapi dengan kebijakan baru ini, berarti pemerintah menganggap perannya dicukupkan dengan penetapan HET dan ‘pemaksaan’ pada produsen sawit untuk menjual 20 persen sawit untuk produksi minyak dalam negeri. Benarkah hal ini mampu menjadi solusi?

Potret gejolak kenaikan harga minyak goreng merupakan sebuah keniscayaan dari penerapan sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada keuntungan materi semata. Prinsip ekonomi kapitalis dengan kebebasan dalam hal apapun termasuk kepemilikan menggiring pada terciptanya mekanisme pasar bebas. Akan selalu terjadi masalah karena adanya monopoli yang dilakukan oligopoli atau kartel. Semua ini juga diperparah dengan dinihilkannya peran negara oleh sistem kapitalisme. Yang menjadikan peran negara layaknya perusahaan dalam memgurus kebutuhan rakyat, sehingga rakyat semakin sengsara.

Baca Juga :  Ketika Tulisan Menjadi Warisan Abadi

Di dalam sistem kapitalisme sulit mengharapkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat, kalau kekuasaan dikangkangi segelintir kelompok pemodal. Sehingga kebijakan yang ada adalah bagian dari tekanan oligarki. Mereka menginginkan harga minyak dibebaskan sesuai mekanisme pasar. Jika kebijakan ini terus diambil maka akan menimbulkan masalah baru yang berdampak secara ekonomi dan sosial masyarakat.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi, seperti yang berlaku di negara ini, kebijakan rezim akan lebih banyak berpihak kepada pemilik modal ketimbang rakyat banyak. Sebab, sistem tersebut telah menjadikan rezim sangat bergantung kepada pemilik modal dalam membiayai ongkos politik mereka.

Fungsi negara yang seharusnya berperan sebagai pelindung, penjaga hak-hak dasar rakyat serta mengupayakan kesejahteraan. Namun, dalam realitas dalam sistem sekuler kapitalisme yang terjadi negara seakan lupa dan seringkali abai akan peran yang diemban. Bahkan penguasa seringkali membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan publik karena tidak berorientasi pada kebaikan rakyat. Kesejahteraan yang jadi tujuan mulia negara pun hanya berdampak pada segelintir pihak, khususnya para kapitalis.

Hal ini sangatlah berbeda jika sistem Islam Khilafah mengurus kebutuhan rakyat. Karena Khilafah tegak di atas syariat Islam bukan untuk mencari keuntungan atau manfaat. Bagaimanapun di dalam Islam, negaralah yang dituntut untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara tidak memasrahkan nasib hidup rakyatnya kepada perusahaan, apalagi mengundang perusahaan asing dalam skala besar untuk kemudian memasrahkan nasib rakyatnya kepada mereka. Dan hal ini ditunjang dengan kebijakan Islam yang menyerahkan pengelolaan sumber-sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikelola sepenuhnya oleh Negara. Dengan ini negara bisa membangun infrastruktur yang kuat dan menggratiskan biaya pendidikan dan kesehatan, serta pembiayaan layanan publik lainnya.

Islam telah merincikan peran negara dalam mewujudkan perdagangan yang sehat dan kestabilan harga di tengah masyarakat. Pertama, larangan tas’iir (pematokan harga). Ini adalah larangan bagi penguasa untuk mematok harga baik harga batas atas maupun batas bawah. Alasannya, karena akan menyebabkan kezaliman pada penjual atau pembeli.

Baca Juga :  Titik Temu Agama-agama dalam Ibadah Puasa

“Orang-orang berkata, Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!” Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan yang melapangkan rezeki, dan sungguh aku berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezaliman pun dalam darah dan harta”. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).

Kedua, melakukan operasi pasar. Qadhi Hisbah (Muhtasib) di dalam Khilafah akan menjalankan tugasnya mengawasi pasar dan menghilangkan penyebab distorsi pasar seperti kartel. Sehingga mekanisme pasar yang terbentuk akan sehat. Selain itu Baitul Mal juga akan bertindak sebagai penjaga harga pasar dengan operasi pasar. Ketika terjadi panen raya, negara cukup memborong barang-barang tersebut dengan harga yang mendekati harga pasar, lalu menyimpannya di Baitul Mal yang bisa ditujukan untuk persediaan saat musim paceklik yang dapat mencegah terjadinya kenaikan harga (inflasi).

Ketiga, negara tidak perlu melakukan pungutan pajak beserta turunannya. Misalnya pajak penjualan (PPn), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, pajak impor, pajak ekspor, bea materai dan lain-lain yang dapat memberatkan pelaku pasar. Sungguh peran penuh negara yang berpihak pada umat akan membuat rakyat sejahtera. Sebab, negara telah menjamin kebutuhan pokok rakyatnya.

Semua ini hanya bisa terwujud bila kaum Muslimin kembali pada sistem Islam. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain mustilah tegak sistem yang baik, yang berasal dari Dzat Yang Mahabaik, dengan penguasa yang baik, yang mau tunduk pada sistem yang baik. Di sinilah urgensi menyelamatkan negeri dengan syariah Islam kaffah.

Biodata Penulis:
Nor Aniyah, S.Pd, berdomisili di Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan. Saat ini menjadi pembina Komunitas Generasi Sm4RT n Sy4R’i (GSS) dan aktif dalam Komunitas “Nulis Produktif.” Penulis bisa dikontak lewat email: noraniyah014@gmail.com

Iklan
Iklan