Barabai, KP-Tiga budak shabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Jalan umum Desa Haliau Rt. 003 Rw. 001 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten setempat.
Ketiga pria itu adalah, AY (33), warga Komplek Bulau Indah Baru Rt. 009 Rw. 005 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten HST, lalu SM (47), warga Desa Banua Supanggal Rt. 003 Rw. 003 Kecanatab Pandawan Kabupaten HST dan HY (42), warga Desa Banua Supanggal Rt. 004 Rw. 004 Kecamatan Pandawan HST.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, Melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio, Senin (21/3) membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiganya ditangkap pada Minggu (20/3), sekitar pukul 14.30 Wita,” ungkapnya.
Bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Haliau tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketika pelaku yang hendak melakukan transaksi.
“Dari tersangka AY, saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga shabu-shabu dengan berat bruto 0,31 gram,” katanya.
Sementara dari tersangka SM dan HY diamankan satu paket yang diduga shabu-shabu dengan berat bruto 0,42 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti pendukung lainnya dari ketiga orang tersebut, diantaranya kotak rokok merk Pin Bold, sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna putih Nopol DA 6368 ET, handphone Nokia warna hitam dengan simcard, sepeda motor Yamaha NMax warna putih Nopol DA 6089 EBG, pipet kaca yang didalamnya diduga terdapat sisa sabu, kertas timah rokok, handphone Nokia warna hitam.
“Ketiga tersangka selanjutnya diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (ary/K-4)