Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Tidak Masuk Kerja 10 Hari Terus Menurus, PNS Diberhentikan

×

Tidak Masuk Kerja 10 Hari Terus Menurus, PNS Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Alfian Zulkiram, S.Sos, M.AP
Auditor Kepegawaian Muda, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg VIII Banjarmasin

Awal tahun 2022 penulis dapat pertanyaan dari seorang PNS, betulkah PNS tidak masuk kerja selama 10 hari tanpa keterangan diberhentikan sebagai PNS? Penulis tersenyum sambil mengangukkan kepala dan berkata betul sekali, dari dialog diatas artinya ada PNS mengetahui aturan yang baru keluar syukur-syukur semua PNS sudah mengetahuinya.

Kalimantan Post

Dunia birokrasi di Indonesia, tepatnya pada akhir Agustus 2021 mungkin dikejutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Kepegawaian tentang Disiplin PNS yang baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP 94 tahun 2021 terdiri dari 46 pasal, dikesempatan kali penulis membahas pasal 4 kewajiban PNS, PNS wajib Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan sanksinya apabila terbukti melanggar kewajiban Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dari tidak masuk kerja tiga hari kerja tanpa keterangan dan tidak masuk kerja 28 hari kerja tanpa keterangan dan tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara terus menerus selama 10 hari kerja.

PNS Wajib Menaatinya

PP ini agak sedikit berbeda dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dipasal kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, artinya PP ini sangat tegas dan atasan langsung harus ikut menegakan PP ini apabila ada bawahannya melanggar pasal kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.

Hukuman Disiplin Ringan

PNS yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan teguran lisan.

PNS yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara kumulatif selama empat sampai dengan enam hari kerja dalam satu tahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan teguran tertulis.

PNS yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara kumulatif selama tujuh sampah dengan 10 hari kerja dalam satu tahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan pernyatan tidak puas.

Baca Juga :  BERSAING

Hukuman Disiplin Sedang

PNS yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam setahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan.

PNS yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam setahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.

PNS yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara kumulatif selama 17-20 hari kerja dalam setahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Untuk pelanggaran disiplin tingkat sedang, untuk sementara menggunakan aturan yang lama Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hukuman Disiplin Berat

PNS yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara kumulatif selama 21- 24 hari kerja dalam setahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Hukuman ini berlaku bagi PNS yang menduduki dalam jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrator (Eselon IIIa, IIIb), Jabatan Pengawas (Eselon IVa, IVb), dan Jabatan Fungsional.

PNS yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara kumulatif selama 25-28 hari kerja dalam setahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. Hukuman ini berlaku bagi PNS yang menduduki dalam jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional.

Untuk Jabatan Pelaksana tidak berlaku dua hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana.

PNS yang tidak masuk bekerja tanpa keterangan secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam satu tahun dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Diberhentikan sebagai PNS

Khusus PNS yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan secara terus menerus selama 10 hari kerja, mekanismenya tidak ada lagi hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin tingkat sedang, namun langsung dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dengan tahapan pembentukan Tim Pemeriksa, terdiri unsur kepegawaian, pengawasan, unsur lain yang ditunjuk dan atasan langsung.

Baca Juga :  Bila Birokrasi “Camuh” dan Arogan?

PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.

Sanksi Atasan

Atasan langsung wajib memeriksa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum PNS dijatuhi hukuman disiplin dan pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual dan hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.

Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin. Pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.

Pejabat Berwenang Menghukum

Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat lain yang setara, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau Pejabat lain yang setara, Pejabat Pengawas atau Pejabat lain yang setara.

Tim Pemeriksa Disiplin PNS

Pelanggaran yang dilakukan seorang PNS baik terhadap kewajiban atau larangan dengan hukuman disiplin sedang dan Hukuman disiplin berat dapat dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa.

Tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian dan dalam hal tertentu tim pemeriksa dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk. Tim pemeriksa dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk.

Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 sejak diterima.

PNS yang diberhentikan sebagai PNS, Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang diterimanya diajukan Upaya Banding Administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Demikian tulisan ini semoga bermanfaat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah dimana saja berada. Salam sehat untuk kita semua.

Iklan
Iklan