Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Pria Pengedar Shabu Diringkus

×

Tiga Pria Pengedar Shabu Diringkus

Sebarkan artikel ini
6 Tiga pengedar 3klm
SHABU - Polres Banjar ringkus tiga pria diduga terlibat peredaran narkotika jenis shabu-shabu. (KP/Ist)

Martapura, KP – Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis shabu-shabu dan menyita sejumlah barang bukti.

Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji, Selasa (8/6) mengatakan, bermula Minggu (6/3) sekitar pukul 16.30 WITA, di sebuah rumah di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba seorang laki-laki inisial M (30), karena diduga melakukan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu.

Baca Koran

”Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti 6 paket shabu-shabu yang berada di dalam dompet warna coklat di dalam kamar tersangka, lalu 1 paket shabu-shabu lagi ditemukan di selipan plastik bungkus kotak rokok yang berada di atas meja kamar,” ungkapnya.

Menurut pengakuan M, barang bukti tersebut dalam penguasaannya dan merupakan miliknya dan MN (19), warga Cindai Alus serta ANH (28), warga Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru, yang dibeli secara patungan. Ketiganya akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Total barang bukti yang disita dari ketiganya, yakni tujuh paket shabu-shabu dengan berat kotor 1,67 gram, satu buah HP Vivo, satu kotak rokok, satu buah dompet coklat, uang tunai Rp200.000, satu buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah plastik klip yang masih ada sisa shabunya, satu buah Hp merk Poco dan satu unit motor Honda CBR 150 hitam.

”Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun, denda 1 miliar,” katanya. (wan/K-4)

Baca Juga :  Polri Sita Narkoba Hampir Rp7 Triliun
Iklan
Iklan