Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan tahapan revitalisasi pasar tradisional di Jalan Manggis, Kecamatan Banjarmasin Timur itu tetap berjalan
BANJARMASIN, KP – Upaya revitalisasi Pasar Batuah yang digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Banjarmasin rupanya tak berpengaruh pada rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan tahapan revitalisasi pasar tradisional yang berlokasi di Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur itu tetap berjalan sebagaimana yahg sudah dijalankan.
“Sesuai jadwal tanggal 9 Mei nanti akan dilakukan pengembalian aset,” ucapnya saat ditemui awak media di Masjid Jami Pelajar, Jalan Mulawarman, Kelurahan Teiuk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (27/04) siang.
Bahkan menurut mantan Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu, langkah yang diambil pemko tidak akan gentar meskipun hal ini digugat oleh warga ke PTUN.
Selain itu, Ikhsan juga menegaskan bahwa langkah yang diambil Pemko Banjarmasin ini sudah sesuai koridor dan prosedur.
“Kalau ini disebut tindakan yang tidak manusiawi, harus bagaimana lagi kita? Karena segala langkah persuasif yang melibatkan warga setempat sudah kita jalankan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, dalam salah satu pemberitaan, Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, Dia menuding perlakuan tidak manusiawi telah diterapkan Pemko Banjarmasin terhadap warga Kampung Batuah, pada Selasa (26/04) kemarin.
Bukan tanpa alasan, menurut Syabhan, penilaian itu sendiri dikarenakan langkah yang diambil Pemko Banjarmasin yang terus melanjutkan upaya revitalisasi pasar batuah ini
Padahal, ia melanjutkan, saat ini perkara gugatan tengah bergulir di PTUN Banjarmasin dengan tuntutan pembatalan surat keputusan (SK) Walikota Banjarmasin terkait revitalisasi Pasar Batuah baru saja berlangsung pada Rabu (27/04) siang tadi.
Syaban merujuk terbitnya surat pemberitahuan penyerahan lahan/tanah Pasar Batuah kepada warga yang bermukim di Pasar Batuah bernomor 800/369.Sekr.02/DPP/IV/2022, tertanggal 26 April 2022.
Surat pemberitahuan itu pun dinilai tak mengutamakan aspek humanis dalam penerapan kebijakan yang memaksa warga harus tergusur dari pemukiman yang sudah puluhan tahun ditempati mereka.
Terkait hal itu, Sekda Ikhsan Budiman kembali menekankan bahwa pihaknya sudah menjalankan susuai prosedur.
“Jadi Jadi penyebutan perlakuan yang tidak manusiawi itu tidak benar. Kalau penertiban hal yang melanggar terus pengamanan aset milik pemko dianggap tidak manusiawi, mau bagaimana lagi?,” Tanyanya heran.
“Mungkin itu hanya persepsi saja,” tukasnya.
Pasalnya, Ikhsan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya secara persuasif dengan melibatkan masyarakat, terutama dengan warga setempat terkait rencana revitalisasi pasar batuah ini.
“Berbagai kesempatan juga sudah kami berikan kepada mereka untuk datang menghadiri sosialisasi yang bertahap tahap sudah dilakukan. Sayangnya mereka tidak berhadir,” ujarnya.
Tidak hanya itu, ia mengklaim upaya lain yang dilakukan pihaknya juga melalui pemberian opsi solusi bagi penghuni yang tinggal di sana.
“Kita juga menawarkan opsi kepada mereka yang sampai sekarang masih ditolak. seperti rusun bagi penghuni. Dan pemindahan kios ke pasar yang dikelola Pemko untuk pedagangnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum, Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun mengaku belum mendapatkan laporan dari bawahannya yang mengikuti proses sidang di PTUN Kota Banjarmasin pagi tadi.
“Yang kita tahu subjek yang digugat ini SK Wali Kota tentang rencana strategis Disperdagin salah satunya revitalisasi pasar batuahz,” imbuhnya.
Namun, ia merasa PD (Percara Diri) bahwa gugatan yang dilayangkan kepada Pemko mengenai rencana revitalisasi Pasar Batuah ini akan dimenangkan oleh Pemko Banjarmasin.
“Karena secara substansi, pemko sudah sesuai koridor. Karena rencana revitalisasi pasar batuah ini sudah masuk di RPJMD, SK SKPD juga ada, sampai ke persyaratan yang dikeluarkan pemerintah pusat lun juga sudah lengkap. Jadi secara prosedur tidak ada masalah,” pungkasnya. (Kin/K-3)