Pelaihari, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut menerima pelimpahan tersangka S dalam kasus pencurian sawit PT. Kintap Jawa Wattindo (KJW) yang telah rampung di Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kajari Tala Ramadani dalam press release pada Kamis (28/4). Penyerahan tersangka itu pada Senin, 18 April 2022.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Tala menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara pencurian kelapa sawit dengan tersangka S (mantan anggota DPRD Kabupaten Tala),” kata Kajari.
Ia menjelaskan pada 2021 melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit yang diduga milik perusahaan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) dan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP.
“Perkara tersebut sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari untuk disidangkan,” ucapnya.
Menurutnya, pada 25 April 2022 telah dilaksanakan sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU. Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian yang akan dilaksanakan pada 10 Mei 2022.
Hal ini sebagai bentuk komitmen dari Kejari Tala dalam penegakan hukum secara optimal meskipun dalam suasana mendekati libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Jadi dalam menjalankan tugas tidak memberikan efek kendor untuk para jaksa penuntut umum. Hal tersebut sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia,” tutup Ramadani.
Dalam kesempatan yang sama Kejari Tala juga melakukan silaturahmi menjelang hari raya Idul Fitri bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanah Laut.
Kasi Intel Saeful mengungkapkan silaturahmi ini sebagai tanda solid nya kerjasama antar media dan Kejaksaan Negeri Tanah Laut dalam memberikan pemberitaan kepada masyarakat.
“Media sangat membantu kami dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan bukti bahwa Kejari Talut melakukan pekerjaan sesuai dengan porsinya,” jelasnya. (rzk/K-4)















