Kuala Kapuas, KP – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Algrin Gasan, meminta para tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah setempat, agar mendapatkan kejelasan legalitasnya dalam bekerja.
“Kejelasan legalitasnya dalam bentuk surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas,” kata Algrin Gasan di Kuala Kapuas, Jumat (8/4).
Pasalnya, sampai sekarang legalitas para tenaga kontrak tersebut masih belum jelas, pasca dilakukan uji kompetensi beberapa waktu lalu.
“Legalitas tenaga kontrak sepertinya masih belum jelas. Sementara ini mereka itu bekerja seperti tenaga relawan saja,” katanya.
Menurut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, memberikan suatu keputusan dan kepastian terhadap para tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah setempat, berupa SK pengangkatan dari pemerintah daerah setempat, sangat penting untuk dilakukan. Sehingga ada kejelasan untuk bekerja.
“Kalau seperti sekarang inikan, mereka (Tekon) seperti terkatung-katung, karena belum ada SK. Padahal, jujur saja keberadaan Tekon sangat diperlukan dan kerja mereka itu sangat luar biasa,” katanya.
Untuk itu, wakil rakyat yang terpilih kembali dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II meliputi Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mantangai ini, mengharapkan agar pemerintah kabupaten setempat, harus dapat menyikapi hal itu, dengan memberikan suatu keputusan dan kepastian terhadap para tenaga kontrak berupa SK pengangkatan. Sehingga mereka ada legalitas yang kuat untuk bekerja.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan mengatakan, hasil uji kompetensi tenaga kontrak yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2021 lalu, telah disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Jadi inti surat itu adalah pertama hasil uji kompetensi ini untuk ditindaklanjuti sebagai bahan pertimbangan pengangkatan kembali atau perpanjangan tekon itu berada masing-masing OPD,” jelas Aswan.
Tetapi, sambungnya, tetap dengan memperhatikan beban kerja organisiasi. Jadi, beban kerja organisasi masing-masing OPD, lalu kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian adalah memperhatikan kinerja yang bersangkutan pada masa kontrak sebelumnya. Terakhir adalah ketersediaan dana.
“Nanti pengangkatan SK kolektif oleh pak bupati bersamaan secara kolektif disampaikan secara berjenjang, kami hanya tembusan rekapitulasi saja. Jadi habisnya ke perangkat daerah,” demikian Aswan. (Al)