Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Kabar Kenaikan Tarif Leding Kembali Mencuat

×

Kabar Kenaikan Tarif Leding Kembali Mencuat

Sebarkan artikel ini
IMG 20220407 WA0043 scaled
Pebaikan - Sejumlah pekerja PDAM tengah memperbaiki kebocoran yang membuat proses distribusi air leding terhambat (KP/istimewa)

Banjarmasin, KP – Pasca berubahnya status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih menjadi Perusahaan perseroan daerah (Perseroda) beberapa waktu lalu, membuat kabar kenaikan tarif air leding kembali mencuat ke publik

Kabar itu semakin senter ketika Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi hadir dalam agenda rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman terkait ekspose usulan kenaikan tarif air leding di Balai Kota, Rabu (6/4) kemarin.

Baca Koran

Namun, sayangnya saat awak media hendak meminta komentar terkait hal tersebut Yudha enggan berkomentar dan menyerahkan kepada pemko.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Ikhsan Budiman yang ditemui sekitar pukul 14.30 WITA, mengatakan pertemuan dengan PDAM Bandarmasih tidak membahas soal kenaikan tarif leding.

Ia mengaku, dalam rapat tersebut lebih banyak membahas mengenai perubahan status PDAM Bandarmasih.

Perubahan status itu banyak hal yang harus disiapkan , misalnya membuat akta pendirian perusahaan supaya tetap sinkron dengan Perda ketika dalam proses pembentukannya dan sebagainya.

“Kami masih perlu waktu tentang SK gubernur tentang Tarif Air Minum,” ungkapnya pada awak media.

Menurut Ikhsan, untuk menentukan kenaikan tidak bisa sembarang, perlu ada kajian, mendalam termasuk mengenai aturan yang dikeluarkan Pemprov Kalsel. Sementara masih dikaji dan dipahami di internal alias belum sampai ke Wali Kota, Ibnu Sina.

“Dikaji dulu, baru beranjak apakah memungkinkan atau tidak,” jelas mantan Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) tersebut.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan sebelum dinaikan harus dihitung berapa besar biaya operasional yang diperlukan tiap kubik. Selanjutnya dapat ditentukan berapa persen kenaikannya.

“Misal per kubik biayanya 8.000, mau keuntungan 50 persen, artinya Rp13 ribu per kubik, kalau 25 persen Rp10 ribu per kubik,” jelasnya.

Baca Juga :  Sungai Pemurus Banjarmasin Perlu Dinormalisasikan

Kemudian diberikan patokan harga batasan penggunaan antara 0-10 kubik hingga yang tertinggi. Sehingga jika masyarakat mau murah tarifnya, pemakaian jangan lebih 0-10 kubik.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin itu hanya berpesan, jika memang dinaikan, jangan melebihi batas sesuai aturan.

“Jika memang dinaikan, jangan melebihi batas sesuai aturan yang berlaku, asal jangan melenceng dari SK gubernur, tidak boleh melebihi tarif tertinggi,” pungkasnya.

Disisi lain. Arifin mengaku bahwa dirinya malah menginginkan adanya subsidi tarif air leding bagi masyarakat yang masuk dalam kategori MBR.

“Kita inginnya pdam memberikan tarif yang masih bisa diterima masyarakat, misalnya untuk tarif nol sampai 10 kubik harganya normal saja atau kalau perlu disubsidi. Dari Rp8 ribu per kubiknya Rp5 ribu di subsidi, kecuali yang kategorinya niaga,” harapnya. (Kin/KPO-1)

Iklan
Iklan