Banjarmasin, KP – Majelis hakim yang diketuai hakim Yusriansyah, memerintahkan kepada JPU agar memanggil kembali Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu untuk dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa masalah gratifikasi mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwijono.
Hal ini dimukakan Yusriansyah pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (4/4/2022) sehubungan saksi yang diajukan JPU tersebut tidak dapat menghadirkan Mardani, dan hanya selembar surat keterangan kalau saksi masih sakit.
Menurut JPU saksi Mardani ini sudah di panggil sebanyak dua kali dan berjanji akan melakukan pemanggilan yang ketiga.
Seperti diketahui saksi Mardani yang waktu itu menjadi Bupati Tanah Bumbu
Yang menanda tangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sementara menurut saksi Nafarin selaku pimpinan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kalsel, pada sidang kemarin itu, mengakui pengalihan pengolaan tambang dari satu peruhaaan ke perusahaan lain sudah melanggar ketentuan.
“Tetapi persetujuan PTSP ini dikeluarkan soal peralihan tersebut karena adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang waktu itu dipimpin terdakwa,’’ ujar Saksi yang dihadirkan JPU Wendra Setiawan.
Karena sudah melanggar ketentuannya tentunya baik persetujuan PTSP maupun rekomendasi tersebut sudah melanggar hukum dan harus batal demi hukum,’’ujar Yusriansyah
Menurut dakwaan bermula Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dipimpin Alm. Henry Soetio tahun 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Tanah Bumbu. Henry berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada awal 2010, Henry bertemu dengan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu. Kemudian, pada pertengahan Tahun 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan terdakwa Dwidjono.
Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.
Dengan dalih melakukan pinjaman Dwidjono meminjam uang kepada Henry Soetio guna keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan pada saat Pensiun di tahun 2016.
Pada awal tahun 2021, pinjaman yang dilakukan oleh Dwidjono kepada Henry Soetio dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dimana pinjaman tersebut diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi.(hid/K-2)