Oleh : Tita Rosy, S.ST, MP
Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Kalsel
Sektor pertanian telah teruji bertahan dengan pertumbuhan positif meski terkena terpaan pandemi Covid-19. Di saat sektor-sektor lain tumbuh negatif di tahun 2020, sektor pertanian di Indonesia mampu membukukan pertumbuhan positif sebesar 1,75 persen. Apabila dibedah lebih dalam, tanaman pangan merupakan subsektor dengan pertumbuhan tertinggi kedua dengan pertumbuhan 3,54 persen setelah tanaman hortikutura yang tumbuh 4,17 persen.
Berbicara kontribusi, sektor pertanian merupakan penghasil nilai tambah terbesar kedua pada perekonomian nasional setelah industri pengolahan. Sektor pertanian pada masa pandemi mampu menghasilkan nilai tambah sebesar Rp2.115,09 triliun atau sekitar 13,7 persen dari perekonomian nasional. Besarnya nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor pertanian ini sejalan dengan serapan tenaga kerja di Indonesia yang juga didominasi oleh sektor pertanian ini. Terdapat 28,33 persen tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor pertanian. Selain itu, sektor pertanian juga menjadi tumpuan bagi 46,30 persen penduduk miskin yang bekerja agar asap dapurnya tetap mengepul. Di masa pandemi, para pejuang pangan ini tetap bekerja dan tidak mengenal mekanisme Work From Home (WFH).
Besarnya dominasi sektor pertanian terhadap kue ekonomi nasional menyisakan persoalan yang hingga saat ini belum kunjung terjelaskan. Pertanyaan mendasar, bagaimana kesejahteraan para pejuang pangan yang bergelut atau berprofesi di sektor pertanian ini? Mereka telah memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional, namun bagaimana kondisi sosial ekonomi mereka? Stigma bahwa kantong kemiskinan berada di sektor pertanian sepertinya belum dapat ditepis dengan melihat 46,30 persen penduduk miskin yang bekerja di sektor ini.
Sedikit menelaah indikator lain yaitu tentang Nilai Tukar Petani (NTP), akan tergambar tentang perbandingan antara kecepatan perubahan harga produk pertanian dengan kecepatan perubahan harga bahan baku produksinya serta kecepatan perubahan harga barang-barang yang dikonsumsi rumah tangga petani. Nilai Tukar Petani merupakan hasil pembagian atau rasio dimana pembilangnya adalah Indeks harga yang Diterima Petani (It) dan penyebutnya adalah Indeks yang Dibayar Petani (Ib). Apabila besaran NTP di atas 100, bisa diasumsikan petani sedang surplus demikian juga sebaliknya jika NTP di bawah 100 maka dapat diasumsikan bahwa petani sedang defisit. Apabila dicermati setidaknya selama tiga tahun terakhir, perkembangan Indeks yang Dibayar (Ib) lebih tinggi daripada perkembangan Indeks yang Diterima (It). Secara nasional besaran NTP setidaknya selama tiga tahun terakhir selalu berada di atas 100. Ini bisa mengindikasikan bahwa petani masih surplus. Namun apabila ditelusuri per provinsi, akan terlihat pada beberapa provinsi masih terdapat besaran NTP di bawah 100. Kondisi ini menyisakan ruang yang harus dibenahi oleh pemerintah agar tidak terjadi disparitas kesejahteraan petani antar provinsi.
Kebijakan untuk sektor pertanian ke depan seharusnya lebih pro petani agar gula-gula ekonomi yang dihasilkan di sektor ini tetap ada agar dapat menstimulus petani untuk berproduksi. Istilah petani milenial mungkin agak jarang didengar mengingat sebagian besar pemuda lebih tertarik untuk bekerja di sektor jasa–jasa dan industri. Saat ini pemuda (usia 16-30 tahun) yang bekerja di sektor pertanian hanya 19,18 persen, sisanya bekerja di sektor industri (25,02 persen) dan jasa-jasa (55,80 persen). Mungkin pilihan mereka tidak dapat disalahkan mengingat penghasilan pemuda di sektor pertanian adalah yang paling rendah dibandingkan sektor industri dan jasa-jasa. Badan Pusat Statistik dalam publikasi Statistik Pemuda Indonesia 2021 mencatat bahwa rata-rata penghasilan pemuda dalam sebulan pada sektor pertanian hanya sekitar Rp1,47 juta, sedangkan yang berkecimpung di sektor industri mampu menghasilkan pendapatan Rp2,31 juta dan yang di sektor jasa-jasa sekitar Rp2 juta.
Untuk dapat meningkatkan pembangunan di sektor pertanian, pemerintah perlu data-data yang lebih detail bahkan yang dapat dijadikan keterbandingan secara internasional. Bangsa Indonesia pada tahun 2023 punya hajatan besar untuk mencatat pertanian Indonesia. Agenda besar ini dikemas dalam Sensus Pertanian 2023. Sensus Pertanian merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memotret kondisi pertanian di Indonesia dan menangkap perubahan yang terjadi di sektor pertanian.
Sensus Pertanian dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun sekali dan pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga). Sensus Pertanian 2023 (ST2023) adalah yang ketujuh kalinya. Kegiatan pertanian yang dicakup meliputi 7 subsektor, yaitu: Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Jasa Pertanian.
Sensus Pertanian 2023, Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani. Mari menyongsong Sensus Pertanian di tahun 2023 serentak di seluruh Indonesia.














