Paringin, KP – Polres Balangan melalui Sat Res Narkoba Polres Balangan, Kamis (31/3) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis shabu-shabu dengan cara dilarutkan dalam blender.
Barbuk total ada sekitar 35,18 gram tersebut disita dari delapan tersangka, dalam gelar Operasi Antik Intan 2022.
Pemusnahan digelar di depan Mapolre Balangan dipimpin langsung Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Kepala BNNK Balangan dan Kejari Balangan.
Dijelaskan Kapolres, rincian barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut yang didapatkan dari delapan tersangka sebanyak 36,28 gram, disisihkan 0,1 gram guna uji sample BBPOM Banjarmasin dan 1 gram pembuktian sidang di Pengadilan. Sehingga yang dimusnahkan sebanyak 35,18 gram.
“Pada Operasi Antik Intan 2022 kemarin telah berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh delapan orang tersangka,” sebut AKBP Zaenal Ariffin.
Delapan orang tersebut merupakan jaringan terpisah, diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti, mulai dari serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klip, serta dua sepeda motor dan handphone.
“Kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar narkoba. Saat ini Polres Balangan telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kalangan pelajar dan remaja tentang bahaya Narkoba,” imbuh Kapolres Balangan.
Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Yadiyatullah menambahkan, rata-rata dalih pelaku adalah alasan ekonomi dan adanya keuntungan untuk digunakan. “Meskipun alasannya begitu, tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. (srd/K-4)