Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Dijatuhi Sanksi PTDH Terkait Kasus Pemerasan DWP

×

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Dijatuhi Sanksi PTDH Terkait Kasus Pemerasan DWP

Sebarkan artikel ini
IMG 20250102 WA0051
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Baca Koran

Atas putusan tersebut, Malvino menyatakan banding.

Dijelaskan oleh Trunoyudo, keterlibatan Malvino dalam kasus ini adalah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah mengamankan warga negara Malaysia maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba dalam konser DWP 2024 pada 13–15 Desember 2024.

Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, yang bersangkutan melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan.

Atas perbuatannya, Malvino dinilai melanggar Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (1) huruf d, Pasal 12 huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Adapun sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 yang mana sudah dilakukan, dan sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Diketahui, Malvino merupakan salah satu dari 18 oknum personel kepolisian yang diamankan Divisi Propam Polri atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan di gelaran DWP.

Belasan personel polisi tersebut diketahui terdiri atas personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran.

Baca Juga :  Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Polisi Telah Teridentifikasi

Sebelumnya, sidang Kode Komisi Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (ant/KPO-3)

Iklan
Iklan