Hari Jumat 8 April 2022 kabupaten Balangan berusia 19 tahun dan setiap perayaan puncak Hari Jadi (Harjad) kabupaten Balangan selalu dibacakan sejarah singkat berdirinya kabupaten yang berjuluk Bumi Sanggam.
Beridirinya Kabupaten Balangan yang dahulunya merupakan bagian dari kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bukan sebagai tujuan akhir, tapi sebagai bagian dari upaya bersama untuk menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih demokratis, adil, sejahtera, dalam upaya percepatan pengelolaan potensi daerah.
Upaya penuntutan berdirinya Kabupaten Balangan adalah murni aktualisasi keinginan masyarakat yang dilakukan dengan gigih dalam rentang waktu cukup panjang. Proses penuntutan ini ditandai dengan adanya tiga resolusi. Resolusi pertama terjadi pada tahun 1963, kedua tahun 1968, dan Resolusi ketiga tahun 1999.
Resolusi Pertama Tahun 1963
Wilayah Balangan pada masa ini berstatus sebagai Daerah Kewedanaan Balangan dengan pusat pemerintahan berada di Paringin. Penuntutan berdirinya Kabupaten Balangan telah dirintis sejak tahun 1963. Keinginan ini semakin mengkristal hingga berlangsungnya Musyawarah Warga Balangan pada tanggal 22 September 1963, yang menghasilkan sebuah pernyataan yang isinya menghendaki agar Kewedanaan Balangan menjadi Daerah Swatantra Tingkat II, Kabupaten Balangan.
Menyikapi tuntutan ini, Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan mengadakan rapat pada tanggal 13 Desember 1963 yang bertempat di SMP Negeri Paringin, yang menghasilkan Resolusi Pertama, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Maskampiun dan Sekretaris M. Saderi Utal. Pada intinya berisi tuntutan kepada Pemerintah Pusat agar Kewedanaan Balangan dijadikan Daerah Otonom Tingkat II. Akan tetapi, situasi politik dan sosial saat itu, mengakibatkan tuntutan masyarakat Balangan berakhir dengan kegagalan karena tidak mendapat respon positif dari pemerintah pusat.
Resolusi Kedua Tahun 1968
Kegagalan penuntutan pada Resolusi Pertama tidak membuat masyarakat Balangan surut dan terpaku dalam kekecewaan. Namun sebaliknya, semakin menguat dan mengkristal. Untuk ini, dibentuklah Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan dengan Ketua Umum M. Kurdi B. dan Sekretaris Umum Sulaiman K.
Dalam Musyawarah Besar Warga Balangan pada tanggal 29 Juli 1968 bertempat di Balai Umum Paringin yang dihadiri oleh segenap unsur masyarakat, dicetuskan Resolusi II yang isinya menuntut dan mendesak kepada pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara agar dalam masa yang sesingkat-singkatnya mengabulkan tuntutan masyarakat Balangan untuk berdiri sendiri menjadi Daerah Otonom Tingkat II, Kabupaten Balangan.
Dalam perkembangannya, resolusi kedua ini tidak mendapatkan dukungan poilitik dan yuridis yang kuat, baik menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 maupun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974. Kebijakan pemerintah yang menganut pola sentralisasi sebagai pengembangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 menyebabkan segala yang datangnya dari bawah sulit untuk mendapatkan respon dari pemerintah pusat.
Namun demikian, respon tersebut tidak membuat masyarakat melakukan perbuatan anarkis, melainkan sekadar ungkapan rasa kekecewaan. Bahkan masyarakat Balangan menunjukkan sikap dan keteladanan dengan tidak menuntut hasil-hasil pembangunan yang selama ini dirasa kurang berimbang.
Balangan Menjadi Wilayah Kerja Pembantu Bupati
Sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan pembangunan di daerah, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, tanggal 11 oktober 1984 menetapkan Wilayah Balangan menjadi Wilayah Kerja Pembantu Bupati.
Peningkatan status daerah Balangan tersebut tidak menyebabkan tuntutan masyarakat Balangan menjadi surut ke belakang. Akhir tahun 1984 tuntutan ini semakin meluas dan mendapat dukungan kuat dari mahasiswa Balangan yang ada di Banjarmasin.
Resolusi Ketiga Tahun 1999
Momentum reformasi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997, tidak disia-siakan oleh masyarakat Balangan, dengan melaksanakan Musyawarah Besar Masyarakat Balangan pada hari Kamis, 13 Mei 1999, dan berhasil menyepakati Pernyataan dan Sikap Masyarakat Balangan untuk mewujudkan berdirinya Kabupaten Balangan.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut maka ditetapkan tujuh orang formatur yang bertugas membentuk formasi atau susunan kepanitiaan dalam penuntutan Kabupaten Balangan, dengan kesepakatan H. Syakhrani Ahing sebagai Ketua Umum dan Ideham Chalid sebagai Sekretaris Umum, yang kemudian menandatangani Resolusi III.
Persetujuan dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara
Mengingat keinginan berpisah dari kabupaten induk sudah mengkristal dan tertanam di lapisan masyarakat Balangan, maka pada tanggal 4 Juli 2000 DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan tanggapan dan membuat Surat Pernyataan, yang berisi kesediaan memberikan dukungan penuh secara politik dan dana, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama proses penuntutan.
Momentum politik yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat Balangan selama 37 tahun, akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya Surat Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara tanggal 6 Juli 2000, tentang Persetujuan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Balangan untuk Mendirikan Kabupaten Balangan
Persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Selanjutnya, pada tanggal 7 Juli 2000, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan rekomendasi berupa dukungan sepenuhnya terhadap aspirasi masyarakat Balangan untuk mendirikan kabupaten.
Berdasarkan beberapa pertimbangan dan hasil penelitian dinyatakan bahwa Wilayah Balangan layak dijadikan kabupaten, karena memiliki nilai di atas angka minimal kelulusan sehingga tidak akan terjadi prinsip saling mematikan antara kabupaten induk maupun yang dimekarkan, sehingga Bupati Hulu Sungai Utara menerbitkan surat permohonan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Balangan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dengan dasar surat tersebut, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar Sidang Paripurna tanggal 11 Februari 2002 dan menghasilkan keputusan persetujuan pembentukan Kabupaten Balangan.
Dengan dasar persetujuan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara dan hasil penelitian tersebut, Bupati Hulu Sungai Utara menyampaikan usul pembentukan Kabupaten Balangan kepada pemerintah pusat c.q. Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Selatan. Prosesi penyerahan usul ini berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2002 di Lapangan Martasura Paringin kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan.
Persetujuan DRPD Provinsi Kalimantan Selatan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pembentukan kabupaten/kota salah satunya mengharuskan adanya persetujuan DPRD Provinsi. Untuk ini Gubernur Kalimantan Selatan mengirim surat kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan perihal Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Balangan.
Dengan memperhatikan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan surat Gubernur Kalimantan Selatan tersebut, maka DPRD Provinsi menggelar Rapat Paripurna pada tanggal 7 Mei 2002. Berdasarkan hasil penyampaian pendapat, mayoritas fraksi mendukung usulan tersebut. Dengan dasar ini, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Pembentukan Kabupaten Balangan.
Penyampaian Berkas Permohonan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Menteri Dalam Negeri
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan memperhatikan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Tim Pertimbangan Pemekaran Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dibentuk oleh gubernur, maka Gubernur Kalimantan Selatan mengusulkan pembentukan Kabupaten Balangan kepada Menteri Dalam Negeri.
Lahirnya Kabupaten Balangan
Menindaklanjuti usulan Gubernur Kalimantan Selatan, Menteri Dalam Negeri meneruskan usulan pembentukan Kabupaten Balangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Menyikapi usulan ini Menteri Dalam Negeri menunjuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk bekerja sama dengan DPR RI, melakukan penelitian dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juli 2002.
Berdasarkan hasil penelitian dan peninjauan lapangan tim gabungan menyatakan, bahwa pembentukan Kabupaten Balangan telah memenuhi syarat dan layak. Dengan dasar hasil tim gabungan ini, Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada DPR RI untuk memberikan persetujuan pembentukan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, DPR RI, melaksanakan sidang paripurna, dan memutuskan menyetujui pembentukan Kabupaten Balangan.
Penuntutan pembentukan Kabupaten Balangan membuahkan hasil puncak, setelah Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia meresmikan berdirinya Kabupaten Balangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 sekaligus melantik Penjabat Bupati Balangan pertama, Drs. H. M. Arsyad, seorang putra Balangan, pada tanggal 8 April 2003 di Kabupaten Tanah Bumbu. Dan tanggal inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hari resmi berdirinya Kabupaten Balangan.
(Tahun ini perayaan puncak Harjad ke-19 Kabupaten Balangan dilaksanakan pada 19 Mei 2022, mendatang). (*)