Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Remaja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menyebutkan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau pekerja warga negara asing (WNA) yang pergi dari Indonesia untuk selamanya. Sekalipun dana JHT hakikatnya merupakan hak pekerja, mereka tidak akan bisa memanfaatkan meskipun membutuhkan. Karyawan yang terkena PHK baru bisa mengambil manfaat JHT saat berusia 56 tahun.
Sontak penolakan pun datang dari mana-mana, mulai dari petisi penolakan kebijakan tersebut hingga ancaman demonstrasi besar-besaran jika kebijakan ini tidak dibatalkan. Pasalnya, JHT adalah pertahanan terakhir para buruh. Dengan uang JHT, mereka bisa sedikit bernapas untuk menyambung hidup kembali jika tiba-tiba di-PHK. Namun kini, JHT yang awalnya bisa diambil satu bulan setelah PHK, dengan beleid baru berarti harus menunggu hingga umur mereka 56 tahun.
Padahal, potensi mereka di-PHK makin besar, begitu pun ancaman tidak mendapat pesangon dari perusahaan dengan alasan produksi menurun kian meningkat. Buruh seperti tidak boleh hidup layak karena bukan kali ini saja kebijakan yang dikeluarkan tidak berpihak pada buruh, bahkan keberadaannya kerap menzalimi. Sebut saja Omnibus Law UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yang sangat terlihat membela korporasi dan mengorbankan buruh.
Pemerintah juga mengklaim bahwa sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum menerbitkan Permenaker dan semuanya adalah demi kepentingan pekerja. Misalnya, sejak Februari 2022 ini, Pemerintah sudah menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), baik berupa bantuan uang tunai, pelatihan kerja, maupun pemberian informasi pasar kerja.
Hanya saja, bantuan keuangan JKP ini tidak mudah didapatkan karena mensyaratkan mereka harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ditambah, mereka harus terdata sebagai peserta selama 24 bulan dan berturut-turut membayar iuran selama 6 bulan.
Terbaru mengenai beleid PP 36/2021 tentang pengupahan, yang membuat UMK beberapa daerah tidak naik. Kalaupun naik, hanya sedikit dan itu tidak sebanding dengan kenaikan inflasinya. Artinya, jika inflasi lebih tinggi dari persentase kenaikan upah, yang terjadi sebenarnya adalah penurunan upah. Bayangkan, kala harga sembako terus membubung, kebutuhan dasar (tarif dasar listrik, tarif air, BBM) semua naik, tetapi pemasukan malah berkurang, sudah pasti banyak keluarga yang mengalami besar pasak daripada tiang.
Belum lagi jika berbicara pajak yang makin banyak dan besar. Misalnya pajak sembako, pajak pulsa, dan lainnya yang selalu saja menyasar rakyat kecil. Berbanding terbalik dengan korporasi, pemerintah malah mengeluarkan kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak. Alasannya untuk menggerakkan ekonomi dan menghimpun potensi pajak dari para pengemplang pajak. Padahal kenyataannya, ekonomi tetap mandek dan para pengemplang pajak pun terus jalan. Kebijakan ini menimbulkan banyak tanya pada rakyat tentang alasan beleid ini terbit dan spekulasi mengenai dananya. Sebab, bukan tidak mungkin, kebijakan ini berpangkal dari dana yang terhimpun memang tidak ada, baik karena digunakan untuk yang lain maupun untuk investasi jangka menengah dan panjang, atau bahkan karena adanya korupsi mengingat korupsi telah dianggap mendarah daging dalam setiap aktivitas para pejabat.
Walaupun pihak kementerian menegaskan dana tersebut ada dan tidak hilang, tetap saja rumor dana itu makin nyaring di masyarakat. Sebab, bukan hanya dana JHT saja yang berpolemik, dana haji misalnya, patut diduga bernasib sama karena sudah dua tahun menggagalkan pemberangkatan dengan alasan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Presiden Jokowi untuk memecat Menaker Ida Fauziah yang dianggap pro pengusaha.
“Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha, bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” ujarnya. (viva, 14/2/2022). Lantas, setelah Menaker dipecat, apakah persoalan selesai? Dugaan kuat tidak, apalagi jika paradigma tata kelola bangsa masih berasaskan demokrasi kapitalisme. Ida bahkan beralasan, lahirnya kebijakan ini sudah mengikuti hierarki perundang-undangan Indonesia. Artinya, akan selalu terlahir aturan-aturan yang serupa, yaitu zalim pada pekerja dan murah hati pada pengusaha.
Sebelum adanya kebijakan ini pun buruh sudah menderita. Setiap hari kebijakan pemerintah kian menjauh dari kemaslahatan buruh. Sebab, sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan memang memosisikan negara sebagai regulator saja. Pada teorinya, negara tidak boleh campur tangan terhadap perekonomian, namun kenyataannya tidak bisa demikian. Sistem politik demokrasi kapitalisme yang melahirkan penguasa bermental pedagang menjadikan jabatan hanya dimaknai sebagai wasilah mendulang keuntungan.
Walhasil, akan terjalin simbiosis mutualisme antara penguasa dan pengusaha. Jadilah keduanya berkolaborasi untuk mengeruk harta rakyat dan merampas hak-hak mereka. Selain itu, sistem ekonomi kapitalisme memang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh investasi. Sedangkan salah satu cara untuk menggait investor adalah upah yang rendah sehingga menekan upah dengan serendah-rendahnya dianggap alasan logis untuk menekan biaya produksi.
Meski demikian, upah buruh tidak boleh terlalu rendah karena akan menyebabkan inefisiensi. Sebab, buruh dan keluarganya butuh makan untuk hidup dan bekerja, dari sinilah lahir hukum upah besi atau the iron wag’s law, yaitu upah tidak boleh diturunkan dan dinaikkan. Upah tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih dari Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), karena kelebihan upah pun dianggap inefisiensi terhadap pertumbuhan ekonomi. Inilah asal muasal lahirnya sistem upah minimum yang menjadi polemik utama dalam ketenagakerjaan kapitalisme.
Dengan terbitnya Permenaker terbaru ini, Pemerintah tampak masih berupaya mengegolkan target lamanya. Namun, mungkin belajar dari kasus 2015, aturan tidak dikeluarkan oleh presiden, melainkan oleh Kemenaker sehingga yang akan jadi sasaran protes bukan presiden, melainkan menteri yang jadi bawahannya. Mayoritas masyarakat, termasuk kelompok pekerja, sepertinya sudah terlalu sering menelan kekecewaan. Alih-alih mendapat perlindungan, mereka terus menjadi objek kebijakan zalim dan berbagai upaya pembodohan. Ujian yang paling berat adalah terbitnya UU Cipta Kerja yang sarat kepentingan kapitalis.
Di luar itu, kehidupan mereka selama ini sama sebagaimana kehidupan masyarakat lainnya. Alih-alih memberi jaminan kesejahteraan, negara bahkan menjadikan rakyat sebagai objek pemerasan dengan berbagai macam nama pungutan. Segala kebutuhan dasar juga harus rakyat bayar dengan mahal. Kalaupun ada yang gratis, itu karena rakyat terpaksa saling menolong dengan berbagai macam program, bukan karena negara turun tangan—termasuk program-program yang disebut jaminan sosial.
Maklum saja, negeri ini kadung menganut sistem kepemimpinan kapitalisme oligarki. Negara menempatkan diri sebagai sebuah perusahaan dan kental dengan nuansa bisnis alias hitung dagang. Dampak kolaborasi pengusaha-penguasa yang lazim dalam sistem rusak ini begitu mengerikan. Berbagai kebijakan sangat jauh dari kepentingan mengurus dan menyejahterakan rakyat, kecuali bagi sekelompok kecil dari mereka, yakni para pemilik modal.
Faktanya, semua potensi bangsa ini, termasuk kekayaan alam yang melimpah ruah, habis diperebutkan para pengusaha. Mirisnya, semua perampokan ini dilegitimasi berbagai aturan penguasa, dengan akal pikir mereka. Wajar jika tidak ada yang tersisa bagi rakyat selain berbagai dampak kerakusan dan kezaliman penguasa, antara lain utang negara yang menumpuk, serta kerusakan lingkungan yang sangat berat dan rakyat harus menanggung dampaknya dalam waktu yang sangat lama.
Ditengarai, keluarnya kebijakan Permenaker ini pun karena negara tidak amanah, bahkan gagal mengelola dana pekerja. Bukan rahasia jika negara kerap mengalihkan fungsi uang milik rakyat untuk menutup kewajiban lainnya, atau memutarnya dalam proyek investasi yang kerap tidak jelas juntrungannya. Sebenarnya yang menjadi permasalahan dasar dari polemik JHT adalah bahwa pemerintah di bawah sistem demokrasi kepitalisme tidak memiliki peran untuk menjamin kesejahteraan warganya. Itulah mengapa untuk menjamin hidup di hari tua yang tidak berdaya, harus dihimpun dari upah pekerja yang itu sangat kecil. Sebab, jangankan disisihkan untuk hari tua, kebutuhan harian pun harus berjuang keras untuk memenuhinya.
Implikasinya, pemerintah terancam gagal bayar sehingga tega menetapkan kebijakan untuk menahan hak pekerja dalam waktu yang lama. Fakta-fakta inilah yang semestinya mendorong kita untuk segera mencampakkan paradigma kepemimpinan kapitalisme yang bersumber dari akal dan nafsu manusia. Lalu menggantinya dengan paradigma kepemimpinan yang datang dari Allah yang menjamin akan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Sistem kepemimpinan itu adalah Khilafah yang tegak di atas paradigma ruhiyah, berupa landasan keimanan yang sahih, serta aturan hidup yang lurus. Sistem ini menetapkan tugas pemimpin atau negara adalah sebagai pengurus (raa’in) dan penjaga umat (junnah), bukan penguasa yang bisa seenaknya menindas rakyat. Aturan-aturan Islam sangat berkeadilan dan bebas kepentingan. Selain itu, aturannya pun sangat lengkap dan menjadi solusi bagi seluruh problem kehidupan manusia.
Oleh karena itu, penerapannya secara kaffah akan menjamin kesejahteraan di berbagai bidang kehidupan secara orang per orang. Hal ini terbukti dari sejarah penerapan Islam yang tidak hanya berlangsung belasan tahun, tetapi bertahan hingga belasan abad. Penerapan sistem politik, ekonomi, sosial, hukum, dan hankam, serta sistem-sistem Islam lainnya—termasuk dalam hal ketenagakerjaan—terbukti telah mengantarkan umat Islam menjadi umat yang sejahtera dan unggul dibandingkan dengan umat lainnya.
Pemimpin dalam Khilafah benar-benar memahami bahwa amanah kepemimpinan yang dipikulnya akan ia pertanggungjawabkan, termasuk semua bekal berupa seluruh potensi sumber daya alam dan manusia. Bahkan, pertanggungjawaban mereka atas rakyatnya adalah pertanggungjawaban atas orang per orang. Dari Ibnu umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakat yang dipimpinnya….” (HR Bukhari-Muslim)
Oleh karenanya, hanya kepemimpinan dalam Islam yang mengenal konsep amanah dengan benar dan terimplementasikan. Mereka melaksanakan seluruh aturan dengan dorongan iman dan yakin bahwa hukum-hukum Islamlah yang akan mewujudkan rahmat bagi seluruh alam. Sistem inilah yang hari ini umat butuhkan dan wajib untuk diperjuangkan. Caranya dengan membangun kesadaran bahwa Islam adalah solusi kehidupan sekaligus penerapannya merupakan tuntutan iman. Jadi, bukan dengan jalan kekerasan atau berkompromi dengan kekufuran.













