Banjarmasin, KP – Bulan Ramadhan tahun 1443 Hijriah segera tiba. Untuk menjaga kesucian bulan yang penuh berkah dan pengampunan dengan memperbanyak melaksanakan ibadah ini warga kembali diingatkan agar tidak membunyikan petasan.
” Apalagi pada malam hari karena bisa mengganggu ketenangan para jemaah baik di masjid atau mushola yang sedang melaksanakan sholat tarawih,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Mathari.
Kepada KP Jumat (1/4/2022) ia menegaskan, barang siapa yang membunyikan petasan akan dikenai sanksi ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Larangan membunyikan petasan tersebut kata Mathari, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 14 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan (K4).
Dijelaskan, Perda yang merupakan hasil revisi Perda Nomor : 20 tahun 2013 ini termasuk larangan menyimpan, memperdagangkan atau menjual petasan. Terkecuali atas izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
Wakil Ketua Komisi dari dari F-PKS ini juga menjelaskan, larangan membunyikan petasan, memperdagangkan, menjual atau menyimpan petasan atas pertimbangan aspirasi yang disampaikan masyarakat ketika revisi Perda Nomor : 20 tahun 2013 dilaksanakan uji publik.
Masalahnya, karena bunyi petasan sangat mengganggu ketertiban dan ketentraman di masyarakat. ” Terutama pada malam hari, apalagi saat tengah dilaksanakannya ibadah shalat tarawih,” Mathari yang akrab disapa ustadz ini.
Mathari menambahkan selain alasan itu, membunyikan petasan atau kembang api sangatlah membahayakan, bahkan bisa mengakibatkan terjadinya musibah kebakaran.
Ditandaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan setiap orang diminta ikut berperan menjaga, melindungi dan menghormati pelaksanaan peribadatan atau kegiatan keagamaan lainnya.
Menyinggung pengawasan aturan perangkat hukum ini Mathari meminta agar Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait, khususnya Satpol PP secara sungguh- sungguh menegakkan aturan itu dengan menindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran.
Kendati menurutnya, dalam pelaksanaannya tidaklah mudah, mengingat membunyikan petasan pada event tertentu sudah cukup lama menjadi tradisi di tengah masyarakat, seperti pada bulan ramadhan, malam hari raya Idul Fitri atau menyambut malam pergantian tahun. (nid/K-3)















