BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) langsung ditindaklanjuti Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin.
Sosialisasi digencarkan agar regulasi tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi hadir nyata dalam layanan.
Kepala DPPA Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menegaskan implementasi dimulai dari pembenahan sistem dan penguatan jejaring lintas sektor.
“Kami bergerak di dua hal utama, membangun sistem dan menggerakkan kolaborasi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Langkah awal dilakukan melalui sosialisasi ke seluruh perangkat daerah, camat, lurah, hingga organisasi masyarakat. DPPA juga menyiapkan aturan turunan dan SOP agar standar layanan seragam di lapangan. Layanan terpadu diperkuat, mulai dari pengaduan, pendampingan, rehabilitasi hingga bantuan hukum.
“Perlindungan ini tidak bisa parsial, harus terintegrasi,” tegasnya.
Secara struktur, DPPA dinilai siap. UPTD PPA Kota Banjarmasin tetap menjadi garda terdepan menerima dan menangani laporan. Namun, implementasi penuh dilakukan bertahap, terutama pada penguatan SDM, integrasi data, dan perluasan jangkauan layanan hingga tingkat kelurahan.
Penanganan kasus perempuan dan anak, lanjut Ramadhan, selalu melibatkan banyak aspek—hukum, kesehatan, sosial, hingga pendidikan—sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. “Kalau tidak kolaborasi, penanganannya bisa terputus,” katanya.
Terkait tren kasus, data menunjukkan dinamika. Pada 2024 tercatat 180 kasus, meningkat menjadi 216 kasus di 2025. Hingga Maret 2026, sudah 48 kasus ditangani. Menurut Ramadhan, kenaikan ini tidak selalu bermakna negatif, melainkan indikator meningkatnya kepercayaan publik.
“Semakin banyak yang melapor, artinya masyarakat mulai percaya. Mereka merasa ada sistem yang melindungi,” ujarnya.
DPPA membuka berbagai kanal pelaporan: UPTD PPA, hotline pengaduan, call center 112, hingga rujukan dari kepolisian dan fasilitas kesehatan. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin, disertai pendampingan dan perlindungan dari intimidasi.
“Pelapor tidak boleh menjadi korban kedua,” tegasnya.
Selain penanganan, pencegahan juga diperkuat melalui edukasi pola asuh keluarga, pelibatan sekolah, tokoh agama, dan komunitas. “Pencegahan ini investasi jangka panjang. Kami ingin masyarakat lebih peka dan bisa mendeteksi sejak dini,” tambahnya.
Dukungan datang dari legislatif. Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Neli Listriani, menilai peningkatan laporan justru menandakan sosialisasi berjalan efektif, terutama di sekolah-sekolah terkait bullying dan kekerasan.
“Ini bukan berarti kekerasannya meningkat, tetapi keberanian untuk speak up yang naik. Itu hal positif,” ujarnya.
Ia mendorong penguatan pencegahan di lingkungan sekolah melalui sosialisasi berkelanjutan agar anak-anak memahami dampak bullying dan kekerasan sejak dini.
Dengan kolaborasi pemerintah dan dukungan legislatif, Perda PPA diharapkan menjadi komitmen bersama menciptakan lingkungan aman bagi perempuan dan anak di Banjarmasin—ditandai turunnya angka kekerasan, meningkatnya keberanian melapor, serta layanan yang semakin cepat dan profesional.(nau/KPO-1)















