Banjarmasin, KP – Lebih dari seribu orang warga binaan atau Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin berkesempatan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen Idulfitri di tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi mengatakan, dari 2.479 orang penghuni tempat yang yang biasa disebut dengan Lapas Teluk Dalam tersebut, 1.457 diantaranya mendapatkan remisi.
“Dari seribu lebih warga binaan yang mendapatkan remisi ini 2 orang diantaranya dinyatakan Bebas,” ucapnya saat ditemui awak media usai melakukan simbolis penyerahan surat remisi kepada warga binaan, Senin (2/5) pagi.
Tapi, ia melanjutkan, hanya satu warga binaan yang bebas dikarenakan mendapat remisi.
“Kemudian, ada juga beberapa orang yang menjalani hukuman subsider karena tidak bisa membayar denda,” ujarnya.
Kendati demikian, Herliadi menjelaskan, sebenarnya seluruh warga binaan yang beragama islam di Asrama Teluk Dalam tersebut diajukan untuk mendapat remisi pada momen Idulfitri tahun ini.
Namun sebanyak 117 orang warga binaan dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif dan substantif. Kemudian, narapidana yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 146 orang dan 29 orang warga binaan bukan beragama islam..
“Mereka yang mendapatkan remisi ini adalah warga binaan yang memejuhi syarat, yakni tertib mengikuti pembinaan. Tidak melakukan pelanggaran semasa pembinaan dan memenuhi dua pertiga dari masa pidananya,” pungkasnya
Diketahui, dari 1.457 warga binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin, yang mendapat remisi, 1.452 orang mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK I), mulai dari 15 hari sebanyak 335 orang, 1 bulan sebanyak 1055 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 57 orang, dan 2 bulan pengurangan masa tahanan sebanyak 5 orang.
Kemudian, yang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) sebanyak 5 orang. Diantaranya 1 orang warga binaan memdapat pengurangan selama 15 hari, 3 orang satu bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Diantara 5 orang yang mendapat remisi khsus seluruhnya itu ada 2 orang yang dinyatakan bebas. Salah satunya Arkani.
Warga asli Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, (HST) itu mengaku tidak menyangka bisa bebas dari penjara di Lapas Teluk Dalam dengan remisi yang ia terima.
“Bersyukur sekali, kalau tidak dapat remisi ini, saya baru bebas pada tanggal 12 bulan Juni nanti. Makanya senang rasanya bisa menghirup udara bebas,” ungkap pria berusia 36 tahun itu.
Setelah keluar dari Lapas Teluk Dalam, Arkani mengaku akan langsung pulang ke rumahnya untuk bertemu keluarga di kampung halamannya, di Barabai.
“Saya kapok berbuat kriminal, dan kalau bebas ini saya mau usaha bertani,” tuntasnya. (Kin/KPO-1)