Seluruh aduan yang masuk tersebut merupakan permasalahan yang dialami para pekerja terkait THR yang seharusnya mereka terima pada lebaran Idulfitri 1443 H ini
Banjarmasin, KP – Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) sudah menerima puluhan aduan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHJS) Diskopumker Kota Banjarmasin, Syamsudin mengatakan, semenjak pertama dibuka lebih sepekan lalu, ada sebanyak 49 pekerja yang mengadukan nasib penghasilan tambahan mereka itu kepada pihaknya.
Seluruh aduan yang masuk tersebut merupakan permasalahan yang dialami para pekerja terkait THR yang seharusnya mereka terima pada lebaran Idulfitri 1443 H ini.
“Hingga hari ini, ada sebanyak 49 pekerja yang melapor,” ucapnya saat ditemui awak media belum lama tadi.
Ia membeberkan, 49 orang pelapor tersebut, berasal dari tiga perusahaan yang berlokasi di Kota Banjarmasin.”Mereka yang melapor ini dari tiga perusahaan,” jelasnya.
Bukan tanpa sebab, ia mengungkapkan ketiga perusahaan yang dimaksudnya itu mayoritas dilaporkan lantaran tidak membayarkan THR tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kerena indikasinya THR nya dicicil dan juga di bawah ketentuan yakni sebulan gaji,” bebernya.
Lantas, bagaimana nasib laporan 49 karyawan yang melaporkan perusahaan tempat mereka berkerja?
Terkait hal itu, Syamsudin menuturkan bahwa semua pengaduan yang masuk ini, masih dalam proses tindak lanjut untuk menemukan solusi bagi kedua belah pihak, baik bagi pelapor maupun perusahaan.
“Satu sudah kita upayakan mediasi, sedang dua sisanya rencananya akan kita temui sekaligus meminta penjelasan dan juga melakukan kroscek,” terangnya.
Ia lantas memberi penegasan bahwa jika segala proses tindak lanjut sudah dilakukan namun ketiga perusahaan yang diadukan itu tidak juga menjalankan kewajibannya dari hasil kesepakatan mediasi. Maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.
Salah satunya sanksi berupa teguran bahkan sampai ke ranah yang berkaitan dengan perizinan perusahaan.”Tapi biasanya dikarenakan alasan klasik yaitu pendapatan. Tapi akhirnya dicarikan solusinya yang terbaik,” imbuhnya.
“Yang penting hak pekerja yang jadi kewajiban perusahaan bisa dibayarkan,” tandasnya. (Kin/K-3)