Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Baru 9 Persen Pekerja Informal Tersentuh BPJS Ketenagakerjaan

×

Baru 9 Persen Pekerja Informal Tersentuh BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjarmasin, Bunyamin Najmi, menjelaskan yang namanya tenaga kerja itu tidak melihat status.

BANJARMASIN, KP – Baru sembilan persen pekerja informal yang ada di Kota Banjarmasin yang tercover oleh program jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kalimantan Post

Hal itu terungkap dalam sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 110 tahun 2021 tentang jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel Mercure, Banjarmasin, Rabu (25/05) siang.

Padahal, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjarmasin, Bunyamin Najmi, menjelaskan yang namanya tenaga kerja itu tidak melihat status.

Mau itu jenis kerjanya kontrak, pekerja lepas atau freelance dan sebagainya. Karena itu, Najmi mengimbau, perusahaan mesti tetap memberikan atau membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya.

“Dari dulu hingga kini, angka pekerja formal yang baru terakomodir itu baru 40 persen. Sedangkan pekerja di sektor informal, itu baru menyentuh angka sembilan persen,” jelasnya.

Bahkan, ia menargetkan sebanyak mungkin pekerja atau karyawan yang ada di Kota Banjarmasin ini untuk bisa masuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena ini sudah menjadi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 yang menginginkan agar pekerja di seluruh sektor agar terlindungi,” tekannya.

Lantas, upaya apa yang dilakukan pihaknya untuk meningkatkan angka persentase itu? Khususnya, bagi pekerja informal.

Najmi membeberkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dan institusi terkait. Khususnya, dalam hal sosialisasi langsung.

“Kami juga menggandeng Disperdagin. Seperti para pedagang-pedagang di pasar itu. Mereka juga mesti diakomodir untuk jaminan sosialnya,” tukasnya.

“Mereka harus tahu, bahwa di samping bekerja, harus memikirkan risiko-risikonya. Seperti soal perlindungan atau jaminan di hari tua,” pungkasnya.

Tidak sampai disitu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, sosialisasi itu penting. Tujuannya untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja di sektor formal maupun informal.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Melonjak

“Salah satunya, agar mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini sangat bermanfaat, juga menjadi perlindungan ketika terjadi musibah, hingga jaminan perlindungan di hari tua,” ucapnya usai membuka acara sosialisasi tersebut.

Ibnu mengungkapkan, di Kota Banjarmasin sendiri baru tercover sebanyak 40 persen saja. Padahal semestinya, angka tenaga kerja yang tercover bisa lebih banyak dari itu.

“Ini kewajiban kita. Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Banjarmasin, untuk memberikan hak tenaga kerja melalui Asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut diutarakannya lantaran mengingat masih adanya laporan bahwa ada tenaga kerja yang belum diasuransikan.

Lantas bagaimana dengan perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan itu kepada karyawannya?

Terkait hal itu, Ibnu mengatakan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan. Termasuk sanksi terhadap perusahaan yang abai atau sengaja tidak memberikan jaminan sosial tersebut.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tuntasnya. (Kin/K-1)

Iklan
Iklan