Tanjung, KP – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, SH MM berhasil mengamankan dua pelaku pencurian roller conveyor milik PT Adaro Indonesia (AI).
Adapun kedua pelaku, yakni M alias Imis (37), warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung, Tabalong dan AK alias Asep (31), warga Kelurahan Agung Kecamatan Tanjung Tabalong.
Imis diamankan di sebuah rumah di Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong. Sedangkan Asep ditangkap di Gunung Halat perbatasan Kalsel-Kaltim, Kecamatan Jaro, Tabalong.
“Kedua pelaku diamankan pada Sabtu (21/5) malam,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin SH SIK M.Med.Kom didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, SH MH saat konferensi pers, Senin (23/5) pagi.
Kedua pelaku mengaku melakukan pencurian, dengan alasan untuk uang tambahan
Dijelaskannya, kasus pencurian terungkap saat PCC support section PT. AI melakukan inspeksi rutin, Rabu (11/5) siang dan Kamis (12/5) siang. Kala itu roller conveyor ditemukan tidak lengkap.
“Pihak PT. AI yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong pada Minggu (15/5) pagi. Hingga akhirnya kedua pelaku diamankan,” bebernya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabalong. “Kedua tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 7 tahun,” tegasnya. (ros/K-4)