berisikan lima dus Hp merk Vivo milik PT. Dira Pratama Experindo
BANJARMASIN, KP – Dua tersangka pencurian di PT. Dira Pratama Experindo diamankan anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, secara terpisah dan waktu berbeda.
Pertama ditangkap yakni Baihaki (31), warga Jalan Tembingkar Kanan Pemurus Dalam Komplek Graha Tembikar Permai Blok 7 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupatan Banjar, saat berada di rumahnya, Rabu dinihari (27/4) lalu, sekitar pukul 01.00 WITA.
Berselang empat hari, tersangka Adi Kurniawan alias Utuh (33), warga Jalan Barito Hilir RT 35 RW 02 Banjarmasin Barat, dengan diantar keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, Minggu dinihari (1/5), sekitar pukul 04.17 WITA.
Anggota juga mengamankan barang bukti dari tangan Baihaki berupa lima unit {[Handphone]} [Hp] merk Vivo.
Kronologisnya Senin silam (4/4), sekitar pukul 11.00 WITA, pada saat melakukan bongkar muat barang di Tempat Kejadian Pekara (TKP) ditemukan ada satu karung berisikan lima dus Hp merk Vivo milik PT. Dira Pratama Experindo.
Rinciannya, 20 unit hp vivo Y15 64 Gb, 10 unit hp vivo Y15 32 Gb, 10 unit hp Vivo Y21A 64 Gb, 10 unit Hp Vivo Y21T 128 Gb, 10 Unit Hp Vivo Y33s 128 Gb.
Selanjutnya pihak PT Dira Pratama Experindo melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Lalu anggota Buser melakukan penyelidikan untuk mengungkap para tersangka selama 23 hari.
Akhirnya anggota berhasil menangkap salah satu tersangka pencuri Hp tersebut dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, bersama barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Baihaki, tersangka Utuh selaku pegawai atau penanggung jawab gudang memberi kode kepada tersangka Baihaki (selaku kernet mobil angkutan) agar mengambil 1 karung yang berisi Vivo pada saat proses bongkar muat di gudang ekspedisi tersebut.
Barang bukti Hp sebagian besar sudah laku dijual ke berbagai ponsel di daerah hulu sungai dan Banjarmasin.
Ditambahkan keterangan tersangka Baihaki, hasil penjualan yang diterima pelaku sekitar kurang lebih 60 juta telah habis digunakan untuk bermain slot / game judi online, serta kebutuhan hidup sehari-hari tersangka. Sedangkan tersangka Utuh ada membawa satu Unit Hp dan belum menerima hasil penjualan. (fik/K-4)















