Barabai, KP – Irjen Pol Drs. Reynhard SP Silitonga menyerahkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan bantuan pengamanan terkait penangkapan pelarian narapidana / tahanan di Rutan Kelas IIB Barabai, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (18/5/2022) pagi, di Soraja Hall, lantai 4, Ebony Hotel, Jalan Raya Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BNN Kalsel, Forkopimda Tanbu, Kalapas jajaran Prov Kalsel, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol Drs. Reynhard SP Silitonga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres HST yang telah membantu penangkapan tahanan yang lari dari Rutan Kelas II B Barabai dan mengingatkan kepada seluruh Kalapas dan jajaran agar selalu menjaga sinergitas dan terus jalin tali silaturahmi dengan instansi terkait di wilayahnya masing-masing.
Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas penghargaan yang diberikan
“Ini semua atas kerjasama tim di lapangan yang bekerja keras dalam pengungkapan penangkapan tahanan yang lari dari Lapas Kelas IIB Barabai,” ujarnya.
Kapolres juga menyampaikan akan selalu bekerja sama dan saling bantu dengan Lapas Kelas IIB Barabai untuk menjaga keamanan di Kabupaten HST
Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi, melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagijo, menjelaskan tahanan yang lari tersebut berinisial DS, seorang perempuan berusia 29 tahun, yang mana DS sebelumnya ditangkap oleh Satres Narkoba Polres HST pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Banua Kupang, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, (tepatnya di rumah yang ditempati pelaku) dengan barang bukti 6 (enam) paket sabu-sabu.
Karena tahanan tersebut adalah seorang perempuan, maka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, Sat Resnarkoba Polres HST menitipkan tahanan tersebut ke Rutan kelas IIB Barabai.
Selanjutnya, Senin, tanggal 18 April 2022, sekitar pukul. 10.33 Wita tersangka DS berhasil melarikan diri dari Rutan kelas IIB Barabai dengan mengelabui petugas jaga dengan bertukar pakaian yang dipakainya dengan baju yang dipakai anaknya yang pada saat itu sedang membesuk.
“Setelah beberapa hari DS berhasil melarikan diri dan menghirup udara bebas, pada hari Jum’at tanggal 22 April 2022 lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka DS berhasil ditangkap kembali oleh Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres HST bersama dengan Tim Resmob Polres Tanah Bumbu dan personel Polsek Simpang Empat di Jalan Raya Kampung Baru, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” tutupnya.(Ary/KPO-1)














