Banjarmasin,KP – Pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penghapusan itu setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Lantas bagaimana prosedur mengurus PBG ? Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini sedang digodok melalui Pansus DPRD Kota Banjarmasin, PBG nantinya untuk pemeriksaan dokumen administrasi dan teknis akan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
” Sementara kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP dalam hal penagihan retribusi kepada pemohon dan penerbitan PBG setelah ada Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis yang dikeluarkan DPUPR,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Kota Banjarmasin Ariyani SH.
Kepada {KP} Jumat (13/5/2022) Ariyani menjelaskan, persyaratan permohonan PBG hampir sama dengan IMB.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon, termasuk pemohon harus mengurus sendiri dokumen tersebut melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Poin penting lainnya yang juga kata Ariyani, harus disiapkan pemohon adalah status kepemilikan tanah dan status peruntukan lahannya. Setelah itu ditambahkan lampiran dokumen lain seperti fotokopi KTP dan lampiran lainnya serta gambar teknis bangunan.
” Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilaksanakan pemeriksaan dokumen teknis oleh Dinas PUPR,” ujarnya.
Untuk total waktu dari pengajuan hingga verifikasi final dan penerbitan rekomendasi PBG sesuai standar pelayanan minimal paling lambat 28 hari.
Menyinggung tarif retribusi PBG, Ariyani mengemukakan masih belum ditentukan karena Raperda-nya saat ini masih digodok melalui Pansus DPRD Kota Banjarmasin.
” Yang jelas penetapan besaran tarif retribusi PBG tergantung klasifikasi bangunan dan luasnya,” ujarnya
Ia juga menjelaskan pembayarannya PBG langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Banjarmasin. (nid/K-3)