Martapura, KP – Pihak Polsek Gambut berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencuri motor bersama barang bukti hasil kejahatannya tersebut.
Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji membenarkan, penangkapan tersebut. Dijelaskannya, melalui serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gambut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Albert H Manalu SH, diketahui pelaku sedang berada di wilayah Gambut.
”Pada Sabtu (21/5) akhirnya berhasil diamankan pelaku, seorang laki-laki inisial MR beserta barang bukti satu unit motor Yamaha N-Max DA 6727 KBC biru,” katanya, Rabu (25/5).
Adapun ranmor tersebut merupakan milik M Ayani (21), warga Jalan Pekapuran Kecil, Kecamatan Daha Utara HSS. Sedang lokasi kejadian di rumah korban, Jalan Pemajatan Gang Dwi Karya, Kelurahan Gambut.
”Kejadiannya Sabtu (14/5) sekitar pukul 07.00 WITA dan dilaporkan Senin (16/5) kepada pihak berwajib” katanya.
Saat itu korban bangun tidur, lalu terkejut melihat pintu rumah terbuka. Ketika keluar ternyata motornya yang di parkir di teras rumah dengan posisi dikunci stang/ganda, sudah tidak ada lagi di tempatnya.
”Korban masuk ke kamar untuk mengecek surat-surat motor yang ditaruh di dalam tas slempang berupa STNK dan BPKB, juga tidak ada lagi,” ungkapnya.
Korban berusaha mencari dengan menanyakan pada tetangga, tetapi tidak mengetahuinya, namun disarankan untuk mengecek CCTV rumah tetangga yang mengarah ke jalan. Korban lalu melapor ke Mapolsek Gambut guna proses lebih lanjut, sampai akhirnya melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap.
”Pelaku bakal dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 3 KUHPidana,” pungkasnya. (wan/K-4)