Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sempat Cecok Mulut, Berakhir Penganiayaan

×

Sempat Cecok Mulut, Berakhir Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
6 cekcok 2klm
Rahman, tersangka penganiayaan. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Tak bisa berkutik lagi tersangka penganiayaan bernama Rahman (31), saat ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat.

Pria itu ditangkap saat berada di rumahnya yang berada di Jalan Rantauan Darat Gang Pembangunan RT 10 Banjarmasin Barat, Selasa (24/5) lalu, sekitar pukul. 15.30 WITA.

Kalimantan Post

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (26/5), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan tersebut.

“Dimana tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Irwansyah (32), warga Jalan RE. Martadinata komplek Anamas RT 24 RW 03Banjarmasin Barat. Sehingga Rahman akan dikenakan Pasal 351 KUHP,” katanya.

Peristiwa ini terjadi Selasa silam (3/5), sekitar pukul 00.50 WITA. Kala itu istri korban Hasanah (33), sedang berada di rumah, lalu tiba-tiba ada orang yang mengetuk pintu.

Istri korban mencoba membuka pintu rumahnya, saat dibuka ternyata tersangka yang merupakan teman korban. Tanpa curiga istri korban pun mempersilahkan tersangka masuk ke dalam kerumah.

Disana tersangka mempertanyakan soal keberadaan korban, tak lama kemudian setelah diberitahu korban sedang berada di dalam kamar, lalu tersangka bergegas masuk ke dalam kamar.

Tanpa banyak basa-basi lagi tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) disembunyikan dalam bajunya dan menyerang korbannya.

Istri korban yang mengetahui suaminya dianiaya olen tersangka mencoba memberhentikan tersangka dengan menarik badan tersangka sambil berteriak minta tolong.

Mengetahui istri korban berteriak minta tolong, tersangka pun langsung melarikan diri.

Atas insiden itu, korban mengalami luka cukup serius di bagian tubuhnya sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah Banjarmasin. Dan korban pun dapat diselamatkan.

Selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Baca Juga :  Tiga WNA Ghana Diamankan Imigrasi Bali, Diduga Investor Bodong

Setelah melakukan penyilidikan selama 21 hari, akhirnya tersangka dapat diringkus saat berada di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat

Ditambahkan Ipda Hendra Agustian Ginting, sebelumnya korban dengan tersangka sempat cecok mulut yang tak diketahui penyebababnya, sehingga terjadinya perkelahian tersebut. (fik/K-4)

Iklan
Iklan