Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Polda Kalsel Ungkap Dugaan Perdagangan Gelap Hewan Dilindungi

×

Polda Kalsel Ungkap Dugaan Perdagangan Gelap Hewan Dilindungi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2022 05 12 at 17.17.22 scaled

Banjarmasin, KP – Polda Kalsel dalam hal ini jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus l mengungkap dugaan jual beli satwa dilindungi dengan menyita beberapa hewan endemik Pulau Kalimantan.

“Ada seekor bekantan dan 5 ekor kucing hutan , yang diduga jadi komoditi perdagangan gelap ,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipiter,  AKBP Ifan Hariyat pada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Baca Koran

Bekantan dan kucing hutan ini diamankan dari seseorang berinisial MRN yang diduga menyimpan satwa liar dilindungi ini tanpa izin di rumahnya di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Saat diamankan, seekor bekantan dan lima ekor kucing hutan dikurung dalam dua kandang terpisah.

Untuk lima ekor kucing hutan yang diperkirakan baru berusia beberapa minggu ini terlihat saling berdesakan satu sama lain di salah satu sisi kandang.

“Setelah diamankan, yang bersangkutan inisial MNR kami amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah

WhatsApp Image 2022 05 12 at 17.17.41 scaled

Dikatakan, apakah satwa dilindungi ini dipelihara atau akan diperjualbelikan masih dilakukan pendalaman oleh Polisi.

“Untuk sementara Pasal disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jelas AKBP Ifan.

Penyidikan kata dia juga akan diperluas karena pengakuan awal MRN kepada petugas, satwa liar dilindungi itu didapatkannya dari orang lain di kawasan Hulu Sungai Kalsel.

Pengungkapan atas dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-Undang ini diawali dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan oleh Polisi.

Selama penyidikan, sementara bekantan dan kucing hutan ini akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) untuk dirawat sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.

Baca Juga :  Alvina, Siswi SMAN 1 Rantau Wakili Kalsel di Paskibraka Nasional 2025

Sementara Staf Bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati BKSDA Kalsel, Jarot Jaka Mulyono mengatakan, pihaknya akan lihat kondisinya dalam beberapa hari ini, dan kalau dilihat masih sehat dan sudah jinak. (K-2)

Iklan
Iklan