Paringin, KP – Batas usia maksimal 65 tahun yang diberlakukan pemerintah untuk syarat keberangkatan calon jemaah haji (CJH) tahun 2022 ini, membuat beberapa CJH asal Kabupaten Balangan ada yang tidak bisa berangkat.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Fahmi Wahid mengatakan, keputusan pembatasan usia tersebut pada awalnya memang sulit diterima.
Karena kebanyakan jemaah Indonesia berada pada usia lansia, namun karena keputusan itu datang langsung dari Arab Saudi dan berlaku untuk seluruh dunia, maka semua harus menerima.
Dari peraturan ini, kata dia, yang berpotensi gagal berangkat adalah CJH yang berpasangan, seperti suami istri. Bila salah satu melewati batas usia, maka kemungkinan yang satunya juga tidak berangkat.
“Kita telah menerima dua laporan untuk kasus ini, dan keputusan yang diambil juga berbeda,” ujarnya, baru-baru tadi.
Diketahui, dua nama. CJH yang terpaksa menunda keberangkatan haji, yakni Siti Saleha karena suaminya berusia di atas 65 tahun dan pasangan Ubir Nunci dan Kabdiah dengan kasus yang sama.
Kemudian, menanggapi hal tersebut, Fahmi menyatakan bahwa Kemenag akan menerima setiap keputusan yang diambil tiap CJH baik itu menunda keberangkatan ataupun berangkat sendirian.
“Pemerintah mengupayakan agar di tahun depan CJH yang berada di atas usia 65 tahun untuk diprioritaskan keberangkatannya. Mohon bersabar dan apabila memang sudah sampai garisan takdirnya, maka CJH kita akan sampai ke tanah Mekkah semuanya,” imbuhnya. (rel/K-6)