Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Berdalih Jual Makanan, Ratusan Botol Miras Disita Satpol-PP

×

Berdalih Jual Makanan, Ratusan Botol Miras Disita Satpol-PP

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Sita Pol pp
PERIKSA KULKAS- Petugas Satpol-PP Kota Banjarmasin saat melakukan pemeriksaan miras dalam lemari pendingin di depot yang berkedok jual makanan (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Peredaran minuman keras (miras) di Banjarmasin memang tengah menjadi sorotan belakangan ini, karena itu, jajaran Satpol-PP Kota Banjarmasin melakukan giat alias razia menyasar depot-depot yang menjual minuman haram tersebut.

Alhasil, lebih dari 200 botol Minuman Beralkohol (Minol) dengan berbagai jenis disita oleh jajaran Satpol-PP Banjarmasin dari berbagai lokasi pada Kamis (23/06) siang.

Baca Koran

Pertama Depot Ujung Pandang di Jalan Kolonel Sugiono. Kemudian dilanjutkan ke Depot Medan, di Jalan Veteran dan Depot Banjar di Jalan M.T Haryono. Lalu terakhir, di Depot Mister 88 di Jalan Pangeran Samudera.

Bahkan tak sedikit penegak Perda ini turut menyita 200 botol miras golongan A, B dan C dengan kadar alkohol diatas 20 persen lebih diantaranya jenis Whiski dan Vodka.

Kasi Operasional dan Pengendalian, Satpol-PP Banjarmasin, Hairudin mengatakan, giat yang dijalankannya itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minol di Bumi Kayuh Baimbai ini.

“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol. Kita ingin tekankan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian Penjualan Minol ini,” ucapnya saat ditemui awak media usai giat tersebut.

Ia menerangkan, setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan. Pertama berkaitan dengan izin jenis minol dan jam operasional penjualan.

“Untuk perizinan rata-rata penjual hanya memiliki golongan A untuk kadar alkohol 5 persen. Sedangkan golongan B untuk kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C diatas 20 persen tidak ada izinnya,” jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan, untuk golongan A juga harus mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP-A).

“Sedangkan golongan B dan C harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB),” sambungnya.

Baca Juga :  Disdik Bakal Lakukan Pembinaan Terhadap SDIT Ukhuwah

Selain perizinan, penjual Minol juga melanggar jam operasional. Seharusnya, bagi pengecer yang menyediakan tempat makan baru boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WITA.

Sedangkan bagi pengecer biasa hanya satu jam. Yakni dari pukul 23.00-24.00 WITA. “Selama ini dalih mereka jual makanan,” tukasnya.

Lebih jauh, Ia menambahkan, bahwa seluruh Minol hasil sitaan ini diamankan ke Kantor Pol PP untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan.

“Untuk selanjutnya kita tunggu arahan Kasatpol PP. Apakah bisa diambil kembali oleh pemilik dengan perjanjian atau dimusnahkan,” tuntasnya.

Sementara itu, Gilzie Ruvanvika Mar’afwa, Pegawai Depot Mister 88 mengaku, tidak bisa berbuat banyak lantaran hanya menjalankan tugas yang sudah jadi arahan atasan.”Saya tahunya cuma menjaga saja sesuai arahan atasan,” ujarnya singkat. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan