Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinEkonomi

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Sosialisasikan Surat Edaran Kementrian PUPR tentang Perlindungan Jasa Konstruksi kepada Seluruh Balai KemenPUPR

×

BPJAMSOSTEK Banjarmasin Sosialisasikan Surat Edaran Kementrian PUPR tentang Perlindungan Jasa Konstruksi kepada Seluruh Balai KemenPUPR

Sebarkan artikel ini
IMG 20220610 173223 scaled
Iklan

Banjarmasin, KP – BPJAMSOSTEK Banjarmasin mensosialisasikan Program Jasa Kontruksi sesuai Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 04/SE/M/2022 tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Lingkungan Kementrian PUPR serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Kamis (9/6/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi dan seluruh perwakilan Balai Jasa Konstruksi di bawah naungan Kementerian PUPR, yang diwakili sekitar 40 orang dari 16 Balai.

Baca Koran

Sosialisasi bertujuan agar para pelaku jasa konstruksi mendapatkan informasi tentang manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam beraktifitas dan menjalakan proyek pengerjaan konstruksi.

“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, semua proyek jasa konstruksi termasuk perusahaannya dilindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK,” ucap Bunyamin.

Bunyamin menambahkan, melihat respon antusias para peserta yang merupakan balai-balai jasa konstruksi di bawah naungan Kementerian PUPR, diharapkan ke depannya para pelaku jasa konstruksi dapat tertib untuk melakukan pendaftaran sebelum masa pengerjaan berakhir.

“Dengan dilakukannya tertib pendaftaran, sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan konstruksi para pekerja dapat dengan tenang dan nyaman beraktifitas karena terlindungi oleh Program BPJAMSOSTEK,” tutup Bunyamin.

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK untuk jasa konstruksi, melindungi pekerja dengan 2 program yaitu, Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat yang sama yang didapatkan oleh pekerja Penerima Upah. (Opq/KPO-1)

Baca Juga :  Habib Farhan Desak Pemprov Tuntaskan Pembangunan Saluran Pengalihan
Iklan
Iklan