Paringin, KP – Kepala Kepala Dinas PUPR Kabupaten Balangan, Ir Rahmadiah dan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna SH, MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), baru-baru tadi bertempat di Aula Kantor Kejari Balangan.
Rahmadiah menyebut kerjasama yang telah dilaksanakan antar dua institusi Pemerintah ini membawa hasil yang baik.
Dia juga mengungkapkan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Balangan menjadi pengingat pihaknya dalam menyelenggarakan kegiatan, agar lebih hati-hati dan disiplin.
“Melalui kesepahaman ini, kami pun sangat terbantu untuk melaksanakan kegiatan, berkat adanya bantuan pendampingan hukum di bidang Datun dari Kejari Balangan, diharapkan tidak ada lagi yang sampai melanggar aturan yang berlaku,” ucap Rahmadiah.
Sementara itu Kajari Balangan, La Kanna SH, MH berharap nota kesepahaman kerjasama ini dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Dia juga menyebutkan MoU ini sebagai bentuk dukungan nyata dari Korps Adhyaksa untuk membantu Pemerintah Daerah khususnya Dinas PUPR guna mendorong pembangunan di Kabupaten Balangan.
“Semoga kedepan kerjasama ini terus terjalin, inilah salah satu apa yang bisa kami berikan kepada Pemda (Dinas PUPR) setempat,” ungkapnya.
Dijelaskan olehnya, Kejaksaan adalah lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas negara dibidang penuntutan, dan jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dan jaksa sebagai unsur pemerintah dibidang penegakan hukum juga dibebani penanganan perdata dan tata usaha negara. Tak hanya penuntutan, akan tetapi Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga bisa memberikan masukan masukan dan bantuan hukum apabila terjadi permasalahan kelembagaan yang berkaitan dengan hukum.
La Kanna kembali menegaskan, pihaknya akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan yang lebih sejahtera, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah. (srd/K-6)