Banjarmasin, KP – Diduga mengamuk menggunakan senjata tajam, Syahrani alias Atat (37) berakhir ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Alalak Selatan RT 08 RW 04 Banjarmasin Utara, Kamis lalu (9/6).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiarto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, saat dikonfirmaai Jum’at (10/6) membenarkan tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan.
“Atas ulahnya itu akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” tegasnya.
Tersangka merupakan warga Jalan Alalak Selatan RT 08 RW 04 Banjarmasin Utara.
Saat ditangkap, anggota mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam jenis belati dengan panjang 19 Cm lengkap dengan kompangnya.
Dimana saat itu ada seseorang warga yang melaporkan dengan mendatangi ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, bahwa di Tempat Kejadian Pekara (TKP) ada orang mengamuk dengan menggunakan sajam di tangannya.
“Lalu anggota Buser yang sedang berada di kantor langsung mendatangi ke TKP,” ungkapnya.
Sesampainya di TKP tersangka tak ada di tempat, akan tetapi anggota melihat tersangka sedang berdiri tak jauh dari rumahnya.
Anggota pun langsung mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan di tubuhnya, ternyata anggota menemukan sajam yang diselipkannya di balik bajunya.
Tak makan waktu lagi tersangka bersama sajam miliknya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)