Oleh : Muhammad Farhan
Mahasiswa Binus Malang
Castells mendefinisikan teknologi sebagai suatu kumpulan alat, aturan, juga prosedur yang merupakan penerapan dari sebuah pengetahuan ilmiah terhadap sebuah pekerjaan tertentu dalam suatu kondisi yang dapat memungkinkan terjadinya pengulangan. Perkembangan teknologi akan sangat berimplikasi terhadap terjadinya revolusi industri yang sangat dikenal secara periodisasi melalui revolusi industri 1.0 hingga revolusi industri 5.0. Setiap periodenya memiliki karakteristik perkembangannya masing-masing.
Revolusi Industri 1.0 pertama kali muncul di Britania Raya yang mulanya terjadi di berbagai negara, mulai dari Eropa Barat, Amerika Utara, Jepang, dan pada akhirnya berhasil merebak ke seluruh negara di dunia. Revolusi Indutri gelombang pertama ini dimulai dengan kemunculan mesin uap untuk membantu berbagai aktivitas manusia. Kemudian, revolusi industri 2.0 ditandai dengan kemunculan tenaga listrik. Semenjak revolusi 3.0, perkembangan teknologi mulai berfokus pada digitalisasi sehingga berdampak langsung terhadap perkembangan komunikasi dan sosialisasi yang mulai beralih ke dunia maya.
Perkembangan teknologi komunikasi ditandai dengan meluasnya internet sehingga globalisasi dapat dilakukan dengan masif. Keterbukan akses informasi dan interaksi antar warga dunia menjadi semakin besar. Pada saat yang bersamaan, kemajuan teknologi membuka potensi baru sekaligus membuka ancaman baru bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada satupun kelompok masyarakat yang tidak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi komunikasi, termasuk kelompok anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun. Kelompok anak adalah kelompok yang rentan sehingga ancaman dari perkembangan teknologi terhadap mereka haruslah diperhatikan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, anak usia dini di Indonesia sebesar 29 persen telah menjadi pengguna aktif smartphone, jumlah ini semakin besar ketika rentang usianya melebar kepada anak usia remaja. Besarnya pengguna smartphone di kalangan anak dipengaruhi oleh kesibukan orang tua, transformasi aktivitas, hingga pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 membuat penutupan sekolah mendorong anak-anak untuk semakin aktif menggunakan gadget. Waktu luang di rumah juga memperluas akses anak-anak untuk menggunakan internet dengan bebas. Perkembangan teknologi ini memberikan berbagai dampak, baik dampak positif hingga dampak negatif. Berbicara mengenai dampak positif, ada begitu banyak aksesibilitas akan kemajuan yang diperoleh anak-anak. Salah satunya adalah keterbukaan akan akses informasi. Umumnya, kelompok masyarakat usia anak adalah mereka yang masih berusia pelajar, sehingga untuk mendukung perkembangan intelegensia, keterbukaan akses informasi akan membantu anak-anak untuk mengembangkan
kemampuan dan kualitas dirinya. Berhasilnya kemajuan teknologi melahirkan anak-anak dengan segudang kemampuan, kompetensi, dan prestasi sehingga bukan hanya mampu memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, namun juga dapat berdaya saing dengan anak-anak dari berbagai belahan dunia.
Selain itu, perkembangan teknologi juga mampu mendorong efektivitas upaya pemenuhan hak anak. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa upaya pemenuhan hak anak merupakan kewajiban bagi orang tua, masyarakat, bahkan negara. Dengan adanya perkembangan teknologi, maka pemantauan dan pelaporan akan segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak akan lebih mudah dan efisien untuk dilakukan. Kemudahan ini akan berimplikasi terhadap kesejahteraan kehidupan anak-anak.
Pada masa pandemi Covid-19, kehidupan sosial manusia diberikan batas yang sangat tegas. Mobilitas masyarakat mengalami penurunan yang sangat dratis, bukan hanya berpengaruh kepada kehidupan ekonomi dan politik, kebutuhan akan interaksi sosial juga menjadi kurang terpenuhi. Suatu hal yang perlu diperhatikan, bahwa anak-anak menurut teori sosiolog Geogre Herbert Mead, sedang berada pada tahap sosialisasi. Di mana mereka membutuhkan interaksi dengan masyarakat untuk menginternalisasi nilai-nilai dalam diri mereka. Dengan adanya kemajuan teknologi, anak-anak dapat tetap menjalankan proses sosialisasi itu (tanpa melihat kualitasnya), sehinga proses internalisasi nilai dapat dilakukan meski dengan efektivitas yang masih diragukan. Sehingga, peranan orang tua sebagai pendamping anak dalam memilih kelompok yang berinteraksi dengan mereka menjadi sangat krusial dan akan mempengaruhi nilai yang tertanam dalam diri anak-anak.
Sementara itu, di sisi lain, dampak buruk juga dapat terjadi akibat adanya kemajuan teknologi ini. Dampak negatif yang disebabkan oleh perkembangan teknologi sangat bersifat kontradiktif terhadap dampak positif yang dihasilkannya. Jika secara positif perkembangan teknologi mampu mendorong kemajuan pada proses pembelajaran, pada waktu yang bersamaan juga dapat mendorong kemundur proses pembelajaran. Di masa pandemi Covid-19, dengan metode pembelajaran jarak jauh, maka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kurang mendapatkan perhatian dari tenaga pendidik. Hal ini dapat menyebabkan peluang anak-anak untuk kurang disiplin dalam menjalan aktivitas belajar, alih-alih melaksanakan dengan disiplin, anak-anak dapat teralihkan perhatiannya untuk lebih menghabiskan waktu memainkan gadget mereka dengan aktivitas yang sama sekali tidak berhubungan dalam mendukung proses pembelajaran.
Dampak lainnya ialah, meski kemajuan teknologi memberikan kemudahan akses untuk mendorong pemenuhan hak anak, namun pada waktu yang bersamaan juga menciptakan ruang berbahaya bagi kehidupan digital anak. Segala aktivitas dan rekam jejak anak di internet dapat dilihat oleh orang asing yang bisa saja disalah gunakan sehingga mengancam keamanan serta kenyamanan dari anak-anak yang menjadi pengguna internet. Upaya pemenuhan hak anak sudah harus dikembangkan fokusnya bukan hanya pada permasalahan hak anak yang bersifat konvensional, namun juga memerhatikan isu baru yang tercipta akibat perkembangan teknologi. Seluruh dampak yang disebabkan dari kemajuan teknologi tidak dapat dicegah oleh anak sendiri. Dibutuhkan peran orang tua dan kehadiran negara dalam memberikan kepastian keamanan dan jaminan keselamatan bagi anak-anak beraktivitas di dunia maya.













