Oleh : Siti Rahmah, S.Pd
Pemerhati Pendidikan
Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya keputusan itu maka Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing.
Menteri Tjahjo menegaskan jika keberadaan tenaga honorer di pemerintahan harus sudah selesai pada 2023. Para eks tenaga honorer itu tetap mendapat kesempatan masuk ke dalam pemerintahan, tetapi harus mengikuti seleksi dalam bentuk PPPK maupun CPNS. Hal ini agar tenaga honorer terintegrasi dalam sistem manajemen SDM pemerintah, sekaligus memastikan pemerintah dapat melakukan proses manajemen SDM dengan baik
PPPK merupakan ASN yang bekerja sesuai ketetapan perjanjian kontrak. Sebagai solusi penghapusan tenaga honorer, pemerintah berencana menggantinya dengan PPPK. Menteri Tjahjo menyatakan, pada 2022, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara, tidak ada jaminan pasti seluruh tenaga honorer yang ikut seleksi CPNS atau PPPK akan diangkat menjadi ASN.
Menuai keresahan terutama di kalangan guru honorer. Dilema PPPK belum aja usai, kejelasan menjadi ASN kian sulit, sementara kebutuhan hidup kian terhimpit. Padahal kiprah mereka tidak bisa dipungkiri, telah memberikan kontribusi yang besar dalam mendidik generasi, bahkan keihklasan dalam mengajar tidak perlu diragukan lagi.
Sudah rahasia umum bahwa telah terjadi dikotomi, bahkan lebih mengarah kepada pengastaan posisi tenaga kerja, yakni antara ASN dan tenaga honorer. Betapa tidak, menilik dari sisi kesejahteraan upah, gaji ASN lebih memadai daripada honorer. Pun secara jaminan masa depan, dua status ini bertolak belakang. Meski pemerintah sudah mengakomodasi sebagian tenaga honorer menjadi PPPK lewat seleksi, tetap saja hal itu masih menyisakan keresahan.
Jika wacana penghapusan yang masih banyak menuai protes ini benar terjadi pada 2023, bukan tidak mungkin malah banyak tenaga honorer yang kehilangan mata pencarian mereka karena tidak ada lagi alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk gaji honorer. Rentang waktu seleksi dan teknis penghapusan status pun belum jelas. Apakah mereka diberhentikan semuanya dulu sebagai honorer lalu tes, atau status masih honorer dan boleh ikut tes? Artinya, kalaupun tidak lulus, masih boleh lanjut honor.
Sementara, jumlah guru honorer yang terdaftar di data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2021 sebanyak 1.126.706 orang. Belum tenaga honorer di sektor kesehatan dan lainnya. Cukupkah siklus ini berlangsung hanya dalam waktu satu tahun lagi untuk merampungkan semua tenaga honorer?
Dari segi teknis tenaga honorer yang sudah berumur kalah saing dengan yang masih muda. Dari sisi teknologi, honorer yang sudah tua jelas sulit menjawab soal melalui komputer. Selain karena mata tua, bisa jadi mereka juga gagap teknologi.
Guru adalah orang yang layak diberikan perhatian khusus oleh negara ini. Alih-alih para guru honorer beniat menyampaikan harapannya akan kejelasan nasib mereka, namun justru kabar yang merasahkan harus ditelan oleh tenaga honorer kembali. Tenaga honorer bukan ingin mendapatkan jabatan dan pangkat yang tinggi. Cukuplah ada perhatian dari negeri ini terhadap keberlangsungan kehidupan mereka dalam mendidik generasi sudah memberikan kebahagiaan dan secercah harapan.
Ironisnya dalam sistem kapitalisme-sekuler, pendidik yang harusnya mendapatkan perhatian khusus sebagai pencetak generasi bangsa justru diabaikan. Seakan keberadaannya menambah daftar beban pengeluaran negara, padahal kiprah mereka menjadi penentu masa depan bangsa.
Tapi ini bukan hal aneh bagi para guru honorer di negeri Zamrud Khatulistiwa ini. Mereka bukan hanya membayangkan tapi sudah merasakan berkali-kali kecewa karena gaji yang tidak seberapa itu tak kunjung sampai di tangan, karena berbagai alasan. Namun di antara mereka ada yang tetap ikhlas menjalankan amanah dengan tetap profesional dalam pengabdian sebagai guru. Meski seringkali pikiran galau karena terdesak kebutuhan hidup yang makin tak terkendali.
Dalam sistem Islam pendidikan adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara akan menyiapkan infrastruktur sekolah yang memadai dan merata, menyediakan tenaga pendidik profesional, menetapkan gaji yang layak bagi pagi para guru, menyiapkan kurikulum berbasis akidah islam. Memberikan pelayanan pendidikan dengan akses mudah bahkan gratis bagi seluruh warga negara.
Islam sangat mengutamakan kesejahteraan guru. Ketika guru sejahtera kehidupannya, maka berimbas pada out put anak didiknya. Karena para guru tidak mencari sumber mata pencaharian lain demi melangsungkan kehidupannya. Mereka focus pada anak didiknya. Tidak hanya kuat dalam intelektualnya tapi juga pada karakter dan akhlaknya. Negara dalam islam memberi perhatian yang sangat tinggi pada bidang pendidikan, karena dari pendidikan yang berkualitaslah akan lahir generasi cemerlang bagi kemajuan peradaban. Oleh karenanya negara memberi perhatian yang tinggi pada pendidikan termasuk memberi gaji yang layak bahkan melampaui kebutuhan para guru. Khalifah Umar bin Khatab pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar. Jika dikonversikan dengan emas setata dengan Rp 51 juta tiap bulan (1 dinar=4,25 gram emas; 15 dinar=63,75 gram emas)..
Maka janganlah menjadi negara yang menzalimi para tenaga pendidik dengan mengabaikan keringat dan perjuangan dalam mendidik generasi. Bukankah Rasulullah SAW jauh-jauh hari telah memberikan peringatan pada kita. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi SAW bersabda, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Pembiayaan pendidikan dalam Islam diambil dari baitul maal, yaitu dari pos fai, kharaj dan pos kepemilikan umum. Seluruh pemasukan negara khilafah baik yang dimasukkan dalam pos fai, kharaj, maupun pos pemilikan umum boleh diambil untuk pembiayaan gaji guru yang layak sehingga para guru tidak perlu lagi mencari pekerjaan sampingan guna memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga mereka bisa fokus untuk melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Tidak seperti yang dialami para guru honorer saat ini.
Dalam sistem Islam guru adalah aparatur negara. Tidak ada perbedaan apakah guru PNS ataukah honorer, semua guru dimuliakan. Pengaturan demikian menjadikan status ASN bukanlah satu-satunya profesi yang masyarakat kejar. Umat tidak akan terjebak dalam dilema ASN atau bukan, honorer atau tidak. Sebab, ketenagakerjaan dalam Negara Islam menganut sistem rekrutmen berbasis pemenuhan kebutuhan, bukan sekadar status. Lantas masihkah berharap guru bisa sejahtera pada sistem sekuler kapitalis yang telah nyata tak mampu mensejahterakan rakyat?
Wallahu a’lam bishawwab.











