Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman mengapresiasi jika pemerintah memberikan solusi tenaga honorer bisa berubah menjadi PPPK atau CPNS di lingkungan tempat kerja mereka
BANJARMASIN, KP – Pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun pemerintah daerah pada November 2023 tahun depan.
Kendati demikian, kebijakan ini bukan tanpa solusi. Kabar terakhir Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan nantinya hanya akan ada dua yakni PNS dan PPPK.
Tjahjo juga menuturkan, status pegawai non-ASN atau tenaga honorer bisa berubah menjadi PPPK jika memenuhi persyaratan.
Tak hanya itu, Tjahjo juga menyebut pegawai non-ASN juga berkesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Menanggapi pernyataan disampaikan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan kabar baik yang patut diapresiasi.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat paripurna DPRD penyampaian tiga buah Raperda, Senin (13/6/202) kemarin.
Ikhsan Budiman mengakui, menyusul kebijakan pemerintah pusat akan menghapuskan tenaga honorer saat ini merupakan permasalahan dilematis yang dihadapi oleh seluruh pemerintah daerah dan menjadi permasalahan nasional.
Masalahnya ungkapnya, ” karena tenaga honorer saat ini masih sangat dibutuhkan. Termasuk di Pemko Banjarmasin yang berjumlah 5600 tenaga status honorer.
” Jika kemudian pemerintah punya solusi tenaga honorer bisa berubah menjadi PPPK atau CPNS tentunya patut diapresiasi dan kita dukung,” kata Ikhsan Budiman.
Lebih jauh ia mengharapkan, kesempatan dan peluang menjadi PPPK atau CPNS mengakomodir seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemko Banjarmasin.
” Jangan sampai nanti penerimaan PPPK atau CPNS juga terbuka untuk umum. Itu namanya tidak menyelesaikan masalah yang saat ini membuat resah tenaga honorer ,” katanya.
Ikhsan Budiman menjelaskan, terkait diperlukannya tenaga honorer ini Pemko Banjarmasin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyampaikannya kepada pemerintah pusat khususnya pada MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (nid/K-3)