Palangka Raya. KP. – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Kalteng) menerima Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dari Tim Sekretariat Penilai JFT Pranata Humas Periode I Tahun 2022.
Kegiatan Tim Penilai JFT Pranata Humas, berlangsung di Kantor Diskomknfo Santik, Kamis (2/6) yang dihadiri oleh Tim Sekretariat dan Tim Penilai JFT Pranata Humas.
Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi. Selalu Ketua Tim Penilai Agus Siswadi mengingatkan kepada seluruh anggota tim, penilaian harus sesuai dengan kode etik yang harus diwujudkan dalam sikap, tindakan dan perilaku saat melaksanakan penilaian angka kredit yaitu integritas, obyektif, kompetensi, kerahasiaan, dan professional.
Ia menekankan tim penilai wajib berpedoman pada aturan dan bertanggung jawab pada hasil penilaian. Selain itu, melakukan penilaian terhadap bukti bukti fisik yang diusulkan, dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya dan melaksanakan penilaian dengan kriteria yang jelas.
Selain itu tim penilai harus memiliki justifikasi dasar dasar penilaian kepada Sekretariat Tim Penilai sebagai bahan penjelasan secara tertulis serta memperhatikan dengan seksama terkait perihal pemberian rekomendasi kepada pranata humas yang akan menaiki jenjang satu tingkat lebih tinggi.
Agus menjelaskan, jadwal pelaksanaan penilaian DUPAK dimulai setelah DUPAK diserahkan kepada tim penilai (Selasa, 31/5/2022). Selanjutnya tim akan melaksanakan proses penilaian selama 5 (lima) hari kerja.
Dalam kegiatan itu dilakukan penyerahan 4 berkas DUPAK Pranata Humas Kalteng periode I 2022.
Penyerahan DUPAK secara simbolis diserahkan oleh Kepala Sekretariat Tim Penilai JFT Pranata Humas Tuty Sulistiyowati kepada Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi selaku Ketua Tim Penilai.
Keempat orang yang mengumpulkan DUPAK tersebut masing-masing Ferawati (Dinas Kominfosantik Kalteng), Dewi Yuliyanti (Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Prov. Kalteng), Setya Sri Saryanta (Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah. Kalteng), dan Noriko Yananto (Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Prov. Kalteng).
DUPAK tersebut nantinya akan diperiksa dan dinilai sesuai dengan butir-butir kegiatan Pranata Humas oleh Tim Penilai sesuai dengan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya. (drt/k-10)