Palangka Raya, KP – Plt. Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng H Rizky R Badjuri hadiri dan ikuti rapat pembahasan usulan komponen Dana Bagi Hasil-Sumber Daya Alam (DBH-SDA), di Jakarta, Kamis (23/6)
Kegiatan berlangsung di Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Timur, Jakarta Pusat, dihadiri seluruh provinsi penghasil SDA khususnya kelapa sawit, terdiri dari Kepala Bappeda dan Kepala Dinas yang membidangi perkebunan dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan
Ada dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua dan Papua Barat.
Plt. Kadisbun Kalteng Rizky R Badjuri menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan di Hotel The Anvaya Beach Resort Bali pada 9 Mei 2022 yang lalu, terkait penyusunan dokumen usulan Pemerintah Provinsi pada substansi Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Karena itu menurutnya lagi, maka perlu dilakukan pembahasan lanjutan usulan komponen DBH-SDA masing-masing provinsi untuk diusulkan kepada Pemeritah Pusat.
Fokus pembahasan kali ini adalah DBH-SDA dari perkebunan kelapa sawit, karena saat ini Pemerintah Pusat sedang membuat peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan DBH-SDA. Beberapa hal yang juga dibahas antara lain kewenangan pemberian izin perkebunan kelapa sawit.
Termasuk penambahan komponen skema DBH-SDA yang diambil dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit dan turunannya, serta pembahasan berapa persentase pembagian dari komoditi kakao untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Selanjutnya diusulkan juga membagihasilkan dana bagi hasil pajak yang bersumber dari “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kelapa sawit dan turunannya serta komoditas lainnya,” sebut Rizky.
Hasil akhir dari pembahasan tersebut ditandatangani kesepakatan rapat sebagai usulan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, untuk bahan masukan dalam pembuatan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah terkait dengan DBH-SDA dari kelapa sawit. (drt/k-10)